Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadaan Perumahan PWI se-Jabodetabek Mulai di Buka Pendaftarannya.

Minggu, 23 Juli 2023 | 05.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T12:35:39Z

Pendaftaran Kepemilikan Rumah Untuk Wartawan Anggota PWI se-Jabodetabek Mulai di Buka Dengan Persyaratan Tertentu, Jum'at (21/07/2023).

JAKARTA-TURANGNEWS.COM - Pendaftaran kepemilikan rumah bagi para Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah dibuka pendaftarannya mulai hari Sabtu 22 Juli 2023.

Pembukaan dimulai setelah didahului dengan rapat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat Nurcholis MA Basyari, hari Jum'at (21/07/2023).

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang sejak awal memikirkan kesejahteraan para anggota dan sekretariat PWI juga hadir dalam rapat tersebut. 

“Ini penting untuk membantu teman-teman anggota PWI yang belum punya rumah,” tutur Atal.

Atal banyak memberi masukan, dan minta pendaftaran kepemilikan rumah segera dimulai. “Proyek perumahan untuk anggota PWI seperti ini perlu dikembangkan juga di daerah-daerah,” tutur Atal dalam rapat persiapan pendaftaran yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi.

Menurut Nurcholis yang didampingi tim pengadaan rumah PWI Pusat, pada tahap awal perumahan yang ditawarkan berada di Tenjo, berjarak sekitar 300 meter dari Stasiun Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat. Namanya Perumahan Puri Tenjo yang bersubsidi pemerintah. 

Jarak Stasiun Tenjo- Stasiun Tanah Abang (Jakarta) ditempuh dengan kereta api listrik (KRL) satu jam 10 menit. “Rangkaian kereta api yang melayani jalur Jakarta- Tenjo ini cukup banyak, sehingga tidak mengkhawatirkan para wartawan yang tinggal di Tenjo,” tutur Karim Paputungan, Ketua Bidang Distribusi PWI Peduli Pusat yang ikut mensurvei lokasi perumahan tersebut. 

Adapun Syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo via PWI sebagai berikut : 

1. Belum punya rumah, dengan melampirkan surat keterangan belum punya rumah dari kantor Kelurahan/Desa.

2. Sudah bekerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan adanya surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat calon pemohon bekerja.

3. Gaji bulanan:

- Minimal Rp 4 juta untuk bujangan dan Rp 4,5 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

- Maksimal Rp7 juta untuk bujangan dan Rp 8 juta untuk pasangan suami+istri (kumulatif).

4. Jika istri atau suami tidak bekerja, sertakan surat keterangan bahwa istri/suami tidak bekerja, diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat domisili calon pemohon.

5. Berusia 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami+istri.

6. Menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS Kesehatan/KIS serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.

7. Menyerahkan slip gaji calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.

8. Menyerahkan rekening koran calon pemohon untuk periode tiga bulan terakhir.

9. Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.

10. Mengisi formulir dan berkas-berkas yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan). Spesifikasi Rumah, Unit : 2 kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi & WC, ruang dapur, garasi mobil.

Luas Bangunan: 30 m2 dan Luas Tanah : 60 m2.

Lokasi : Jalan Ciwaru Raya, Tenjo, Kab. Bogor, Jabar (sekira 300m dari Stasiun/Pasar Tenjo)

Pendaftaran secara kolektif dilakukan melalui Tim Pengadaan Perumahaan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat.

Petugas yang melayani anggota per wilayah di Jabodetabek sudah disiapkan. Silakan hubungi Sdr Elly Sri Pujianti di 081314620123. (Joe).

×
Berita Terbaru Update