KERINCI-TURANGNEWS.COM - Oknum Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro yang berinisial YWS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (05/07/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH mengatakan, "Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro "YWS" hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Menurut Kajari, "telah ditemukan dua alat yang cukup, sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang bertugas sebagai Kepala Unit Kayu Aro diduga telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui pada bulan Maret 2023. Dengan total berjumlah Rp 8,7 Miliar," sebut Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh.
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih, " kata Kajari
Selain itu Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.
Hasil monitoring awak media dilokasi, terlihat tersangka YWS sudah memakai seragam rompi tahanan kejaksaan, terlihat memakai masker masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. (Ss).