Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Bandar Pulau lakukan Sosialisasi Bahaya Karhutla ke Masyarakat.

Selasa, 18 Juli 2023 | 04.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-18T11:41:51Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Untuk Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mensosialisasi Karhutla kepada masyarakat di Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Selasa (18/07/2023).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan,”kata AKP Surianto.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang AKP Surianto.

“Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya. (Nn).

×
Berita Terbaru Update