JAKARTA-TURANGNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengusulkan penerapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.
Usulan tersebut disampaikan Benny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen pol Firman Shantyabudi, Rabu (05/07/2023).
Benny mengatakan, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali tidak perlu dilakukan. Ia meminta agar kebijakan ini dievaluasi dengan memberlakukan SIM menjadi seumur hidup.
"Karena biaya pembuatan SIM merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), maka perpanjangan setiap lima tahun sekali berpotensi disalahgunakan untuk oknum cari duit,” kata Benny.
Dikatakan Benny, maka perlunya keseriusan saat uji kelayakan dalam proses pembuatan SIM dengan panduan yang benar dan baik.
“Kontrol dapat dilakukan melalui ujian tersebut, kecuali jika seseorang ingin meningkatkan jenis SIM, misalnya dari SIM A ke SIM C atau SIM B,” tukas Benny. (Joe*).