ASAHAN-TURANGNEWS.COM -Bhabinkamtibmas Polsek Parapat Janji Polres Asahan Aipda Musliadi dan Bripka A Siahaan melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan bahaya dari dampak Karhutla kepada warga Dusun l Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, Sabtu (24/07/2023).
Melalui sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan menyampaikan himbauan kepada warga apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat membuat kebakaran hutan/lahan yang dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya hingga di timbulkan kebakaran,apa bila hal ini terjadi dapat di Pidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara.
Ditempat terpisah, Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP JT.Siregar, SH menyampaikan, mencegah terjadinya karhutla adalah tugas bersama, karena dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak.
“Mencegah sejak dini terjadinya karhutla saat memasuki musim kemarau diharapkan mampu untuk mengurangi bahkan menghilangkan bencana yang mungkin terjadi akibatnya” ucap Kapolsek Prapat Janji. (Nn).