Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat TM. Luqmanul Hakim. SH., MH meminta Kejagung RI dan Kejati Riau Untuk Memeriksa Kejari Kota Dumai Terkait Temuan Wartawan.

Selasa, 29 Agustus 2023 | 08.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T15:47:33Z

DUMAI-TURANGNEWS.COM - Advokat TM. Luqmanul Hakim, SH., MH., mendesak Jaksa Agung agar segera turun ke Kota Dumai Provinsi Riau untuk memeriksa Kejari Kota Dumai, terkait temuan wartawan soal adanya dugaan rekayasa barang bukti (BB) 3 (tiga) buah kapal berbendera Malaysia yang ditangkap dan konon telah dimusnahkan.

Dari pemberitaan tersebut, banyak wartawan yang mengkonfirmasi ke Kejari Kota Dumai hingga terjadi miskomunikasi antara wartawan dan pihak Kejari (dikutip dari hak jawab dan hak koreksi dari Kejari Kota Dumai), Selasa (29/08/2023).

Advokat TM. Luqmanul Hakim. SH., MH., meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejati Riau, agar memeriksa Kejari Kota Dumai terkait temuan wartawan tersebut.

Masih keterangannya TM. Luqmanul Hakim. SH., MH, “Hal itu penting, supaya tidak simpang siur dan memakan korban lagi. Wartawan dituduh melakukan pemerasan dan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab, Kejari Kota Dumai, setelah banyak diberitakan berdasarkan chat WhatsApp di salah satu Grup Media Kasi BB, meminta kepada salah satu oknum wartawan agar berita itu di takedown. Dan beredar pula Kejari Kota Dumai bagi-bagi amplop, hingga akhirnya salah satu wartawan berinisial DC dilaporkan oleh Kejari Kota Dumai ke Polres Kota Dumai dengan tuduhan pemerasan,” ulas Advokat TM. Luqman yang selalu membela wartawan yang dikriminalisasi itu.

Di tempat terpisah, Ujang Kosasih, SH., owner Law Firm UJK & Partners yang juga sebagai Penasehat Hukum PPWI Nasional, telah berkunjung ke Polres Kota Dumai pada hari Senin (28/08/2023), diterima oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, SH., SIK., dan membahas terkait wartawan yang dilaporkan oknum Kajari Kota Dumai. Tim Penasehat Hukum (PH) meminta kepada Kapolres Kota Dumai dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, agar melalui tahapan, yaitu mengacu pada Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 Nota kesepakatan tersebut.

Lanjut keterangan Ujang Kosasih, SH, “Kami percaya dengan kepolisian Polres Dumai, pasti akan bertindak secara profesional dan netral dalam menangani dugaan kriminalisasi wartawan tersebut. Karena kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan viral,” ujar Ujang Kosasih.

Ketika dipertanyakan, bagaimana jika oknum wartawan tersebut terbukti menyalahgunakan profesi wartawan, dan dijadikan tersangka kemudian ditahan, Ujang Kosasih menjawab, “Tentu kami akan menghormati proses hukum dan akan melakukan pembelaan terkait hak-hak hukum tersangka, dan sekaligus mencari tahu apa motif oknum Kejari bagi-bagi amplop ke oknum wartawan sebagaimana yang telah tersebar di Grup WhatsApp, sehingga menghebohkan dunia jagat maya. Dan menurut pendapat saya, mestinya Kejari Kota Dumai membuat hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang sesuai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terangnya.

“Setelah kami minta kepada Kapolres agar pelapor membuat hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, baru lah pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, Kejari Dumai membuat hak jawab dan hak koreksi.

Diketahui, media adalah pengemban amanat undang-undang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 KUHPidana, yang menyebutkan, Barang siapa melaksanakan perintah undang-undang, tidak dipidana," begitu Perintah UU, ungkap Ujang Kosasih mengakhiri keterangnya. (Red*)

×
Berita Terbaru Update