Keterangan Photo : Bersama Perangkat Kampung, Bripka Deni Agustian melakukan kegiatan Problem Solving (penyelesaian masalah) di Polsek Kuala Simpang pada pukul 10.00 Wib, Sabtu (19/08/2023).
ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Bripka Deni Agustian selaku Bhabinkamtibmas bersama Datok penghulu dan perangkat kampung Kota Lintang melakukan kegiatan Problem Solving ( penyelesaian masalah).
Kegiatan Problem Solving (penyelesaian masalah) tersebut di laksanakan di Polsek Kuala Simpang pada pukul 10.00 Wib, Sabtu (19/08/2023).
Adapun giat Problem Solving (penyelesaian masalah) tersebut dilakukan sehubungan telah terjadi kesalahpahaman antara Sdr Dian Syahputra warga Dsn Cinta Damai.Desa Matang Ara Jawa Kec. M.Payet dengan Sdr T. Dedi Purwanto warga Dsn Hasanah Kampung Kota Lintang Kec. Kota Kuala Simpang.
Adapun kegiatan yg dilakukan adalah melakukan mediasi agar selisih paham antar kedua belah pihak dapat terpecahkan.
Adapun hasil mediasi tersebut kedua belah pihak bersedia melaku kan perdamaian dengan ketentuan Sbb :
1. Kedua belah pihak pihak telah saling memaafkan.
2. Pihak kedua bersedia membayar uang penyelesaian sebesar Rp.1,5 juta.
3. Pihak kedua mengaku salah sehubungan perbuatannya terhadap istri pihak pertama.
Sehubungan dengan penyelesaian perdamaian tsb Bhabinkamtibmas memberikan arahan kepada kedua belah pihak utuk tidak merasa dendam dan permasalahan tsb cukup selesai sampai disini.
Turut hadir dalam giat Problem Solving tersebut diantaranya, Waka Polsek Kuala Simpang Iptu.H. Harahap, Bhabinkamtibmas Bripka Deni Agustian, Datok kampung Kota Lintang M.Fadil. SPD, Datok Penghulu kampung Matang Ara Jawa Sugiarto, Kaur Kesra desa Matang Ara Jawa Dede Yusuf S.H, Kadus Al Iksan Dedi Syahputra. (REN).