Keterangan Photo : Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Melaksanakan Sosialisasi Karhutla.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM -Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Melaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla di Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan Senin (21/08/2023)
Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada Kadus dan Warga apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan menjalar ke lokasi sekitarnya.
Pelaku karhutlah dapat Pidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara.
Terjalinnya hubungan baik antara warga dengan Polri sehingga tercipta kerja sama yang baik, dengan harapan agar warga dapat menjaga kelestarian Lingkungan.
Masyarakat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla. (Nn).