Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dandim 0117/Aceh Tamiang Hadiri Pemberian Remisi HUT RI Ke-78 Di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Jumat, 18 Agustus 2023 | 17.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T00:10:41Z

Keterangan Photo : Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi hadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kamis (17/08/2023).

ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, dengan tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”, Komandan kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, SIP, M. Si., hadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Sejumlah 306 Orang. pelaksanaan berlangsung di Lapas Kuala Simpang Kampung (Desa-red) Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (17/08/2023)

Awal pelaksanaan pemberian remisi tersebut, Kasi Binadikgiatja Syafrizal, AMK., selaku Ketua pelaksana pemberian remisi menyampaikan “Remisi adalah pengurangan masa pidana di berikan kepada narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidananya,

“Remisi merupakan salah satu instrument hubungan penting mencapai tujuan institusi pemasyarakatan pengurangan hukuman sebagai wujud dan apresiasi dari pencapaian perbaikan sikap sehari hari menjadi lebih baik, disipiln dan produktif dalam menjalankan pidananya. Serta perubahan sikap menjadi manusia yang baik di mata masyarakat”, jelasnya.

Ketua pelaksana menambahkan “Kapasitas lapas kelas IIB Kuala Simpamg sejumlah 103 Orang, dan jumlah penghuni saat ini sebanyak 460 Orang, dengan demikian Lapas Kuala Simpang mengalami Over kapasitas sejumlah 446,60% . Adapun jumlah narapida mendapat remisi umum 17 Agustus 2023 sejumlah 306 Orang dengan rincian sebagai berikut; Remisi umum 1 (Satu) Bulan 58 Orang. 2 (Dua) Bulan 85 Orang. 3 (Tiga) Bulan 80 Orang. 4 (Empat) Bulan 54 Orang. 5 (Lima) Bulan 23 Orang, dan 6 (Enam) Bulan 6 Orang.

“Sementara data pengurangan remisi katagori tindak pidana sebagai berikut; narapidana katagori Narkotika sejumlah 214 Orang, narapidana koropsi sejumlah 5 Orang, dan narapidana tindak pida umum sebanyak 87 Orang”, ungkap Syafrizal.

Berlangsungnya pelaksanaan pemberian remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI , sambutan Mentri Hukum dan Hak Assasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, di Jakarta, yang disampaikan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang.

Selanjutnya Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr.Drs. Meurah Budiman, S.H.,M.H., di damping Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Atmawijaya, S.H.,M.H., secara simbolis penyerahan SK remisi umum kepada 6 Orang narapidana. Kemudian Pj. Bupati aceh Tamiang memberikan cendra mata berupa Bolla Volly dan Tenis meja terhadap narapidana.

Turut pada kegiatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kepala BNNK Aceh Tamiang, unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Ibu Dharma Wanita Lapas Kuala Simpang serta jajaran Lapas Kuala Simpang dan para undangan. (REN).


×
Berita Terbaru Update