Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa di Fitnah, Pengacara Hendra Gunawan SH, MH Akan Balik Menuntut Suci Amalia Nainggolan.

Selasa, 22 Agustus 2023 | 06.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T03:01:04Z

Keterangan Photo : Pengacara Hendra Gunawan SH, MH saat Memberikan Keterangan ke Wartawan, Selasa (22/08/2023).

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Merasa dituduh karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api, pengacara Hendra Gunawan SH, MH bersama tim berencana akan membuat laporan / tuntut balik terhadap Suci Amalia Nainggolan (36) warga Dusun 3 Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ke Mapolres Asahan.


“Tuduhan dari Suci tersebut dianggap telah melanggar pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Hendra Gunawan didampingi tim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/08/2023).


Pembuatan laporan balik ke Mapolres Asahan tersebut, lanjut Hendra, merupakan sebagai bentuk penegasan jika pernyataan Suci Amalia Nainggolan pada LP/B/638/VIII/2023/ SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut pada tanggal 17 Agustus tahun 2023 tersebut tidak benar adanya.


“Selain itu, pembuatan laporan balik ini diambil sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai advokat/pengacara. Saya bersama tim akan melaporkan Suci Amalia Nainggolan tersebut, baik dari segi perdata maupun pidana,” tegasnya.


Kepada wartawan, Hendra Gunawan selaku advokat/pengacara dengan tegas membantah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan pistol seperti yang dituduhkan oleh Suci Amalia Nainggolan tersebut.


“Saya siap menerima konsekuensinya asalkan si Suci Amalia Nainggolan itu memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat saya,” terangnya.


“Perlu diketahui, saya sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp 125 juta dari Suci untuk mengurus penangguhan terhadap keluarganya di Polres Dumai. Adapun jumlah duit yang saya terima dengan memakai kwitansi resmi kantor yaitu Rp 50 juta. Uang itu dipergunakan sebagai biaya selama menjadi kuasa hukumnya dan biaya akomodasi selama menangani perkara tersebut,” paparnya.


Pada persoalan tersebut, Hendra Gunawan merasa difitnah akibat adanya laporan yang dibuat oleh Suci Amalia Nainggolan ke Mapolres Asahan tersebut.


“Saya meyakini ada motif lain dibalik dari kejadian ini. Dalam hal ini, saya merasa di fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya,” ujar Hendra.


Hendra Gunawan mengatakan jika pihak keluarganya menjadi terpukul dan syok akibat adanya pemberitaan di beberapa media online selama beberapa hari terakhir.


“Akibat tidak ada konfirmasi kepada saya terkait LP yang dibuat oleh Suci itu, sejumlah pemberitaan di beberapa media online itu dianggap menyudutkan saya. Dalam hal ini, saya beserta tim akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena disinyalir telah melanggar kode etik jurnalistik dan ITE,” ketusnya sembari mengakhiri pembicaraan. (SA).

×
Berita Terbaru Update