Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri !!! Terdakwa Pemilik Sabu 16 Kg di Vonis Bebas Oleh Hakim, Kejari Asahan Lakukan Kasasi.

Rabu, 16 Agustus 2023 | 03.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-16T10:31:16Z

Keterangan Photo : Pihak Kejari Asahan, saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Rabu (18/8/2023) 

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Baru-baru ini, Hakim Pengadilan (PN) Kisaran mengadili perkara dan memvonis bebas terdakwa “IS” pemilik sabu seberat 16 Kg. Sementara Kejakasaan Negeri Asahan melakukan upaya hukum kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, SH, MH saat dikonfirmasi, Rabu (16/08/2023) di Kisaran mengatakan, pada prinsipnya kami tetap menghormati putusan pengadilan Negeri Kisaran yang telah memutus bebas terhadap terdakwa Ilham Sirait (IS) alias Kecap.

Menurutnya, mungkin Majelis Hakim dalam perkara tersebut punya penilaian dan pendapat sendiri terhadap itu sehingga harus memutus bebas. Saat ini kata Aldo, pihaknya sedang melakukan upaya hukum Kasasi, sisanya kami kembalikan kepada masyarakat. Biar masyarakat sendiri yang menilai. Kami mohon doanya agar kebenaran cepat terungkap, cetus Kasi Intel.

Lebih lanjut Aldo mengungkapkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut mati terdakwa Ilham Sirait alias Kecap. Begitu juga terhadap terdakwa yang merupakan splitan dari perkara Ilham Sirait alias Kecap yaitu Andi dan Nanda.

Jika Majelis Hakim berpendapat demikian kata dia, mari kita hormati bersama pendapat tersebut. Sampai saat ini, kami masih berjuang untuk membuktikan perkara tersebut dengan melakukan upaya hukum Kasasi, terangnya.

Saat disinggung apakah barang bukti sabu seberat 16 Kg tersebut dihadirkan di persidangan. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat 16 Kg untuk perkara Ilham Sirait alias Kecap adalah barang bukti yang sama dengan perkara Andi dan Nanda yang sebelumnya sudah di putus oleh Majelis Hakim yang sama, ucap Kasi Intel.

Dimana kata Aldo, barang bukti tersebut telah di musnahkan sebagian besar pada saat penyidikan. Hanya saja, barang bukti tersebut disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

Menanggapi persoalan vonis bebas terhadap terdakwa IS tersebut, Humas PN Kisaran, Antony Tripolta, SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak berkomentar. (Red*).



×
Berita Terbaru Update