Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Personel Polsek Kota Kisaran Sosialisasikan Bahaya Karhutla.

Kamis, 10 Agustus 2023 | 05.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-10T12:35:40Z

Keterangan Photo : Personil Polsek Kota Kisaran Sampaikan Pesan Bahaya Karhutla ke Masyarakat, Kamis (10/08/2023).

ASAHAN-TURANGNEWS.COM -  Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberikan peringatan kepada warga sekitar.

Kegiatan dilakukan hari Kamis (10/08/2023) untuk Memantau daerah dengan potensi rawan karhutla di Lingkungan III Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran barat Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane, personil Bhabinkamtibmas Aipda Adi Citra Panjaitan melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan kepada warga larangan membuka lahan dengan cara membakar. Menemui warga secara langsung untuk menghimbau tidak melakukan pembakaran hutan serta lahan.

“Personil Polsek Kisaran Aipda Adi Citra Panjaitan berpatroli dengan sepeda motor dan berdialog dengan warga, dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan ini selalu rutin dilaksanakan guna cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok secara sembarang.

Mari Bersama Cegah kebakaran hutan dan lahan,” Ucap Kapolsek tersebut.

Telah diperingatkan kepada semua pemilik lahan harus menjaga lahan guna cegah terjadinya Karhutla. Hal Ini berguna untuk mengantisipasi adanya kebakaran hutan.

Dan juga himbauan keras kepada warga yang sedang bekerja di kebun agar tidak membakar lahan. Patroli tetap menginformasikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi hal tersebut

“Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi,” Ujar Iptu Parlaungan Pane.

“Dikarenakan suhu yang meningkat, penguapan yang terjadi akan meningkat serta curah hujan juga meningkat, cuaca semakin sulit diprediksi.

Adapun Sanksi ancaman, untuk setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan Penjara paling sedikit 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,” Ujarnya. (Nn).

×
Berita Terbaru Update