Keterangan Photo : Sikum Polres Aceh Tamiang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum.
ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Sikum Polres Aceh Tamiang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat ( Waskat ) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Mapolsek yang dihadiri oleh seluruh personel Polsek Kuala Simpang, Selasa (22/8/2023).
Bertindak sebagai pemateri adalah Paurbankum Polres Aceh Tamiang Aiptu Rinaldi, S.H. yang menjelaskan tentang Sosialisasi Peraturan kepolisian no.2 tahun 2022 tentang Waskat Di Lingkungan Polri serta Sosialisasi Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.
Selain itu Aiptu Rinaldi, S.H juga memaparkan materi tentang Mekanisme Gak Kepp Pada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 serta Sistematika Perpol tentang KEPP dan KKEP.
Materi penyuluhan hukum ini kemudian menjelaskan Kewajiban Etika kenegaraan,etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
Larangan Etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian Anggota Polri dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasie Hukum Polres Aceh Tamiang AKP ISWANDI, S.H., M.H mengatakan "Dalam sosialisasis tersebut dijelaskan Waskat wajib dilaksanakan secara berjenjang melalui atasan kepada bawahan, atasan yang dapat melaksanakan waskat yaitu atasan langsung agar dapat memonitor terkait ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Anggotanya.
Waskat terhadap Anggota dapat dilakukan melalui pengawasan secara langsung, melalui jejaring media sosial, maupun informasi dari lingkungan sekitar dan lain – lain.
Jika dalam waskat nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Anggota, maka dapat dilakukan pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota ataupun sidang disiplin kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Kasiekum Polres Aceh Tamiang Juga mengatakan "Maksud dan tujuan dari penyuluhan hukum tersebut yaitu untuk memberikan wawasan dan Pengetahuan tentang Peraturan kepolisian no.2 tahun 2022 serta meningkatkan Disiplin, Etik dan Kinerja Anggota Polri serta aturan dan juga larangan-larangan bagi anggota Polri didalam Pemilu. (REN).