Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

120 Ribu Jiwa Manusia Terselamatkan, Berkat Keberhasilan Polda Lampung Menggagalkan 30 kilogram Sabu.

Kamis, 14 September 2023 | 10.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T17:28:25Z

BANDAR LAMPUNG-TURANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan , “Sabu seberat 30 kilogram tersebut kami dapatkan dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir,” sebutnya di Mapolda Lampung, Kamis (14/09/2023).

Selanjutnya Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, pada tanggal 15 Agustus 2023, karena curiga dengan kendaraan jenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan di beberapa bagian mobil ditemukan sabu sebanyak 30 kg,” kata dia seperti dikutip ANTARA.

Masih menurut Kombes Pol Erlin Tangjaya, "berdasarkan pengakuan dua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni MN (23) dan MS (36), barang haram tersebut akan dibawa menuju Jakarta.

“Kedua tersangka ini berasal dari Provinsi Aceh. Kedua kurir narkoba ini di janjikan akan mendapat imbalan Rp 12 juta rupiah apabila sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan Rp 5 juta untuk mengantar, sisanya akan dibayarkan di lokasi,” sebut Erlin.

Erlin mengatakan dengan adanya pengungkapan 30 kilogram sabu dengan nilai Rp 45 miliar tersebut, setidaknya kurang lebih 120 ribu jiwa manusia terbebas dari penggunaan barang haram itu.

“Saat ini Polda Lampung masih melakukan pendalaman, apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara atau bukan. Sementara itu atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” kata dia. (AR*)

×
Berita Terbaru Update