LAMPUNG-TURANGNEWS.COM - Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih itulah yang di alami oleh gadis yang masih dibawah umur yang diduga dilecehkan oleh seorang guru ngaji yang berinisial Ustadz "S" yang beralamatkan di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat dari Bibi korban, Ustadz "S" selaku guru ngaji keponakannya diduga dengan sengaja telah melakukan Pelecehan kepada keponakannya. Hal tersebut diketahui bibi korban setelah korban menceritakan kejadian tragis yang menimpa dirinya.
Menurut Bibi korban, berdasarkan cerita korban, saat keponakannya (korban) belajar ngaji, ngaji Ustat "S" memangil korban dan berkata, “sini duduk deket Mbah,” lalu korban meminta izin kepada Ustadz "S" untuk pulang ke rumah, setelah itu Ustadz "S" menanyakan “ngapain pulang ke rumah” sambil memeluk korban dari sebelah kiri, kemudian Ustadz "S" meraba dada dan meremas payudara korban serta memegang kemaluan korban, setelah itu Ustadz "S" memberi uang sebesar Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) kepada korban untuk tidak memberi tahu ke siapapun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan dengan Nomor : LP/B/161/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung.
Dan keluarga meminta ke pihak Kepolisian supaya bisa segera merealisasikan laporan untuk segera menangkap dan mengadili dengan Oknum Ustadz bejat tersebut dengan hukuman yang setimpal. (Red*).