TOBA-TURANGNEWS.COM - Oknum pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Toba berinisial T diadukan ke Polres Toba dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial L, pegawai kontrak di Kominfo Toba, Rabu (06/09/2023).
Menurut pengakuannya Korban L sudah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Toba pada Agustus 2023, dan polisi pun sudah meminta keterangan dari beberapa pejabat Kominfo Toba dan seorang wartawan sebagai saksi. Si terlapor T, pejabat yang sudah beristri itu, juga sudah diperiksa polisi.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, kasus ini terjadi ketika korban sendirian duduk bekerja sebagai penyiar di studio radio Tobasa FM di gedung Kominfo Toba pada malam hari 20 Juni 2023, tiba-tiba pejabat T masuk ke studio dan langsung memeluk korban.
Korban melepaskan diri dari pelukan tangan T, tetapi pelaku mencoba kembali memeluk korban, lalu korban mendorong tangan T.
Kemudian korban yang ketakutan segera keluar dari gedung Kominfo dan menelepon atasannya, salah satu Kepala Bidang, untuk melaporkan peristiwa itu.
Korban juga menelepon orang tuanya di Medan, lalu menelepon temannya, seorang wartawan di Balige. Dan selang beberapa puluh menit kemudian si wartawan dan Kabid datang ke gedung Kominfo Toba dan bertemu dengan pelaku T di kantor Kominfo, lalu si wartawan pun berbicara dengan pelaku.
Setelah peristiwa 20 Juni malam, mulai besoknya, 21 Juni, hingga saat ini korban tidak berani datang bekerja penyiar radio milik Kominfo Toba.
Selain memeluk korban, sebelumnya T juga pernah mendatangi korban dua kali ketika sedang bekerja di studio pada malam hari, yakni pada 19 Juni dan pada beberapa malam sebelumnya.
Pada kedua malam itu, pejabat T meminta korban duduk-duduk mengobrol berduaan dengannya selama berjam-jam di studio radio, bahkan T sempat memegang tangan korban dengan dalih “agar tersalur energi kesedihanmu kepadaku.”
Berhari-hari setelah peristiwa 20 Juni, T mendatangi orang tua korban di Medan untuk minta maaf, tapi T membantah memeluk korban, melainkan dia mengaku hanya memijit bahunya.
Orang tua korban tidak terima, dan meminta T mengundurkan diri dari Kominfo Toba dan menjamu makan para pegawai Kominfo sebagai konsekuensi atas perbuatannya, supaya dia tidak dilaporkan ke polisi.
Kasus ini pun sempat ditangani tim internal Pemkab Toba, tapi tidak ada sanksi terhadap T, karena Pemkab baru akan menjatuhkan sanksi apabila T sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Karena selama satu bulan lebih Pemkab Toba tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, maka akhirnya korban didampingi keluarganya mengadukan kasus ini ke Polres Toba, Agustus 2023, dengan nomor laporan polisi LP/B/308/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Rhiny Sitorus, Sekretaris Umum dari Lembaga Swadaya Masyarakat Boru Toba Marsada (Botoma) yang mendampingi korban, mengatakan Botoma akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
“Korban, pelaku, dan saksi-saksi sudah diperiksa, jadi kami menunggu gelar perkara. Botoma tetap optimis dengan kinerja Polres Toba, karena selama ini sudah banyak korban kekerasan seksual yang kami dampingi, semuanya sampai ke pengadilan,” kata Rhiny kepada wartawan (Red*).