ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Adanya kegiatan dan aktivitas yang diduga merupakan kegiatan Galian C ilegal di lingkungan PTPN IV Kebun Sei Kopas, dengan terbukti adanya ditemukan aktivitas alat berat (ekscapator) yang melakukan pengerukan pasir dan tanah, yang diduga hasil pengerukan di angkut oleh truk untuk diantar ke suatu tempat.
Sebagaimana monitoring tim awak media beberapa hari yang lalu dilokasi, tepatnya di Afdeling IV Dusun 9 Desa Sei Kopas yang membuat tim awak media penasaran sehingga melakukan pengambilan beberapa photo dan video untuk dijadikan bahan pemberitaan tentang kegiatan dugaan Galian C ilegal di tubuh PTPN IV.
Kepada Sang Asisten awak media turangnews.com mencoba menggali informasi untuk mengetahui kegiatan apa yang sedang dilakukan di PTPN IV Kebun Sei Kopas, dan awak media mengirimkan beberapa photo dan video ke Sang Asisten lewat Aplikasi WhatsApp, namun sayangnya Sang Asisten hanya menjawab supaya awak media konfirmasi langsung saja ke Asisten Personalia Kebun (APK)."Izin bang, itu ranah di sentral bang, Asisten APK yang bisa jawab bang," tulis sang Asisten lewat Aplikasi WhatsApp, Rabu (06/09/2023).
Sementara sang APK, sampai dengan berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apa-apa, pesan awak media ke APK Kebun Sei Kopas melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0813xxx6834, hanya contreng hitam dua dan sudah 24 jam berlalu tidak juga berubah menjadi contreng dua biru, dan diduga sang APK terkesan sepele dengan membiarkan pesan awak media tanpa merespon apapun.Menanggapi hal tersebut, Supri Agus selaku ketua Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) untuk Kabupaten Asahan, yang didampingi oleh Tecy Septerio Smjk selaku Sekretarisnya, mengaku kecewa dengan sikap sang APK, menurutnya APK selaku Humas Perkebunan yah harus pro aktif terhadap ke siapapun dan apapun yang di pertanyakan selagi itu menyangkut hal Perkebunan dimana APK itu bertugas.
"Seharusnya APK itu welcome terhadap siapapun, dan terkait pertanyaan wartawan yah seharusnya di jawab, sehingga wartawan bisa memahami yang sedang terjadi, jangan di cuekkin saja, jangan nanti setelah ada pemberitaan lantas wartawan yang di salahkan, dengan alasan berita tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi," sebut Supri Agus.Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, "kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya bisa merealisasikan pemberitaan wartawan dengan menertibkan pelaku dugaan kegiatan Galian C dimana pun berada, dan kepada pihak jajaran Direksi PTPN IV, Kiranya bisa memberikan pelatihan kepada Stafnya khususnya APK, supaya bisa lebih santun dan beretika dalam menjalankan tugasnya, mengingat BUMN adalah milik masyarakat Indonesia," pungkasnya. (Red).