Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Under Cover Buy, Personil Polres Asahan Kembali Bekuk Kurir Narkoba Dengan BB 2000 Gram Sabu.

Senin, 18 September 2023 | 21.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T04:51:22Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Didampingi Humas dan Kasatnarkoba Polres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung pimpin Konferensi Pers ungkap tindak Pidana Narkotika, Selasa (19/09/2023).

Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, "Perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu dasarnya dari Laporan Polisi LP 177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/ Polres Asahan/ Polda Sumut/ tanggal 16 September 2023," sebutnya.

Lanjut Penjelasan Kapolres, "Adapun waktu kejadian dan TKP pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di   Desa Sei bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, dengan tersangka yang berinisial Suhendra alias "S" umur 34 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, dengan perannya sebagai kurir," ucapnya.

Adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanyinwang yang berisi butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan berat kurang lebih 2000 gram, 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, satu bungkus plastik assoy warna ungu, yang yang diduga berisi Sabu yang rencananya akan dibawa menuju Asahan.

Yang sebelumnya laki-laki yang berinisial Ronggo alias "R" memesan sabu melalui Suhendra alias "S", sehingga "S" berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu, dari laki-laki yang berinisial Ronggo alias "S", setelah mendapatkan sabu dari R pada hari Jumat 15 September 2023 "S" berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023.

Sampai di Medan dan langsung menuju kisaran dengan menggunakan Travel, namun saat singgah di Kabupaten Batubara, pada saat petugas akan melakukan transaksi Under Cover Buy dengan "S", dan "S" menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan "S" di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Sei Bejangkar, Kec. Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Dan saat dilakukan penggerebekan terhadap "S" ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik merek Guanyinwang, dan hasil interogasi terhadap "S" didapat keterangan jika Sabu tersebut diterimanya dari Ronal alias "R" (DPO) penduduk Aceh Bireuen.

Kegiatan tersebut dilakukan "S" untuk mendapatkan upah atau keuntungan sebesar 20 juta rupiah, dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Suhendra alias "S" diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Motif bahwa berdasarkan keterangan tersangka Suhendra alias S kegiatan membawa narkotika tersebut pada dasarnya Sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. (Nn).

×
Berita Terbaru Update