ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Personel Unit Samapta Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Kota Kisaran, Ipda B. Silaen beserta Kanit II Satintelkam Polres Asahan, Bripka Rahmadi melakukan pengamanan pelaksanaan pembacaan sita eksekusi perkara perdata di Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane menjelaskan pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi ini dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor 3/PDT.EKS/2023/PN Kis, terhadap obyek tanah dan bangunan seluas lebih kurang 198 Meter persegi di Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
"Pihak PN Negeri Kisaran melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1377/Mekar Baru atas nama Aulia Rhamodan dengan batas wilayah sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani seluas 5,5 Meter, sebelah Timur berbatasan dengan Syahrial Panjaitan seluas 12 Meter, sebelah Utara berbatasan dengan tanah KHWA/PJKA seluas 28 meter dan Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Parti seluas 28 meter" ujar Kapolsek.
Kapolsek Kota Kisaran juga menjelaskan dalam proses pembacaan eksekusi ini dihadiri Panitera PN Kisaran, Ilyas SH, Panitera Muda Perdagangan PN Kisaran, Buyung Hardi, SH, Juru Sita PN Kisaran, Mursal Pahri, SH, Juru Sita Pengganti, Aser Hutabarat, Analisis Perkara Pengadilan Negeri Kisaran, M. Fikri Harahap, pihak pemohon, Aulia Ramadhan dan keluarga, Pihak Tergolong I, Tusmin Susilo dan keluarga, Penasehat Hukum Tergolong I Arsyad Mulia Pasaribu, SH dan pihak termohon II Suhri Lubis.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi ini berlangsung aman" ujarnya. (Nn).