Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Kasus Pencurian Berhasil di Bekuk Tim Jatanras Polres Asahan.

Jumat, 01 September 2023 | 02.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-01T09:33:22Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku pencobaan pencurian dengan pemberatan berinisial RA Hsb (28) warga Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat,yang terjadi pada hari Sabtu kemarin , tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB , di Jalan SM Raja Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP Rianto menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Saat itu Yusuf dan Arman melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja Gang Subur II Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

"Jadi saat pelaku menjalankan aksinya dilihat oleh para saksi, kemudian pelaku pergi kearah sepeda motornya yang diperkirakan kurang lebih 50 meter. Melihat pelaku coba melarikan diri, saksi pun berteriak " Maling kau ya gembong, kau bongkar warung si Azri" Sembari mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik warung dan kemudian membuat laporan ke Kapolres Asahan" Papar Rianto.

Lebih lanjut Rianto menjelaskan mendapatkan laporan tersebut, tim unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti. 

"Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, tim pun bergerak ke Jalan Bhakti dan berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan" Jelas Bambang sembari menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana. (Nn).

×
Berita Terbaru Update