MEDAN-TURANGNEWS.COM - Buntut dari SP3 yang dikeluarkan Polres Asahan, Susilo akhirnya mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi. Pengaduan tertulis dilayangkan ke Polda Sumut dengan harapan pihak Polda berkenan memeriksa ulang laporan Susilo yang sudah dihentikan penyidik.
Kepada sejumlah wartawan Susilo mengatakan, "tadi sudah kami antar suratnya ke Polda Sumut bang, semoga Bapak Kapolda cepat merespon surat kami," ucapnya direspon", ucap Susilo didampingi istrinya saat di jumpai wartawan di halaman Mapoldasu, Senin (11/09/2023) sekira pukul : 13.00 WIB.
Dikatakannya, kami menerima surat SP3 dari Kasat Reskrim Asahan AKP Rianto SH, sementara semua proses sudah kami jalani. Dan anehnya, ada beberapa poin yang menyudutkan kami, dan hal yang menyudutkan kami itu akan kami sampaikan ke pak Kapolda, dan kami juga melapor ini bukan tanpa sebab, karena kami merasa telah dizolimi oleh pihak penyidik.
"Kami yakin bapak Kapolda akan memberikan keadilan kepada kami, dan jika upaya kami ini tidak juga akan mendapat respon, kami tidak akan menyerah bang, kami akan menyurati ke bapak Kapolri," sebut Susilo lagi.
Selanjutnya Susilo juga berharap kiranya Kapolres Asahan berkenan untuk mengecek kembali SP3 yang sudah dikeluarkan oleh Kasat Reskrim, mengingat ada beberapa poin yang menurut Susilo janggal, sehingga sebagai warganegara Susilo minta sebuah keadilan untuk dirinya dan keluarga yang telah dizolimi.
Selanjutnya Susilo juga meminta supaya pihak BPN Asahan bisa lebih terbuka, sehingga laporan Susilo bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, diketahui ada dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum seorang ASN di Kabupaten Asahan atas inisial HMN yang sudah viral, dan posisinya sudah dijadikan tersangka, namun herannya hingga saat ini HMN tidak juga di tahan oleh pihak yang berwajib.
Susilo juga meminta kiranya pihak BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan berkenan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV, dan BPN segera membatalkan Surat milik HMN karena tanah tersebut masih dalam sengketa.
Sementara soal kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum HMN terhadap Susilo, Susilo mengatakan sudah dilaporkan olehnya ke Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane, yang mana dalam surat STPL di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Mengakhiri keterangnya, Susilo mengatakan, "sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein, dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, "Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak", ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya. (Edy).