Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tega Congkel Kemaluan 3 Bocah di Bawah Umur, Seorang Kakek Terancam 15 Tahun Penjara.

Kamis, 14 September 2023 | 09.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T16:34:51Z

PEKAN BARU-TURANGNEWS.COM -Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek, gelar Konferensi Pers tentang ditangkapnya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di wilayah Hukum Polsek Tampan Kota Pekanbaru. Kamis, (14/09/2023).

Menurut keterangan Kapolsek, Berdasarkan Laporan Polisi atas nama Syafika Indah dengan Tempat Kejadian Perkasa (TKP)  di komplek Mesjid Jln. Budi daya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Pekanbaru. Maka diperintahkan kepada Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.

Berkat kerjasama yang baik team opsnal Reskrim Polsek Tampan sehingga tim berhasil mengungkap pelaku Pencabulan terhadap 3 (tiga) orang anak.

Didepan para wartawan, Kapolsek menyampaikan Pelaku Pencabulan terhadap 3( tiga) orang anak dibawah umur merupakan seorang kakek yang sudah berusia 64 Tahun, dan barang bukti berupa celana dalam warna orange, Celana lejing warna dongker.

Dengan kronologis kejadian berawal saat korban sedang bermain dikomplek Mesjid kemudian diajak oleh pelaku kedalam kamar mandi mesjid, setelah didalam kamar mandi mesjid tersangka mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hinga sepaha diatas lutut, kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka dimasukan kedalam celana sambil memainkan alat kelaminnya.

Berdasarkan Interogasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwasanya perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir yang diperkirakan berjumlah 30 kali dengan 3 (tiga) orang anak dibawah umur yang masing-masing korban berinisial RA (5),  NE (9) dan SS (12), selain memegang dan mencongkel kelamin korban, tersangka juga menciumi pipi, memeluk dan meraba kemaluan korban.

Pada awalnya korban sering meminta uang jajan kepada tersangka dan tersangka memberikan antara seribu hingga tiga ribu Rupiah, dan lama kelamaan tersangka mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban.

Tersangka berinisial SS alias Ajo (64), warga JL. Budidaya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru. Dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Pengadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun," sebut Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK. (PMN*)

×
Berita Terbaru Update