Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terhadap Penangkapan Uky Yang Diduga Menyalahi SOP, AWPI Sambangi Mabes Polri.

Selasa, 19 September 2023 | 01.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T08:04:37Z

JAKARTA-TURANGNEWS.COM - Pasca ditetapkan Uky sebagai tersangka pengedar uang palsu (Upal) yang di kenakan pasal 244 dan 245 dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara. Diana selaku Ketua DPC AWPI Bogor didampingi oleh beberapa anggotanya menyambangi Mabes Polri demi kemanusiaan dan hukum yang kurang berpihak ke saudara Uky, Senin (18/09/2023).

Berawal adanya penangkapan yang dilakukan Personil Polres Jakarta barat dengan dugaan pengedar uang palsu sepertinya tidak mengikuti standar SOP, sebab dalam penangkapan pelaku dalam keadaan mata tertutup memakai lakban dan tangan terborgol.

Mendengar adanya aduan dari rekan wartawan Diana papilaya merasa terhanyut hatinya, dan mencoba untuk mengetahui asal mula kronologi kejadiannya, Diana bersama timnya menyambangi Polres Jakarta barat  dan ketemu dengan penyidik Briptu Muhammad Nisginanjar, dan melalui Muhammad Nisginanjar didapat pengakuan adanya tahanan yang bernama Uky dengan kasus pengedar uang palsu yang dilaporkan oleh Fahmi yang bertugas sebagai penyidik Polres Jakarta barat.

Selanjutnya Tim DPC AWPI Bogor  menyambangi ruang tahanan untuk bertemu langsung dengan tersangka, dan Tim AWPI mendapat keterangan yang berbeda dari keterangan penyidik dengan keterangan tersangka, menurut tersangka awal mula kenalan dengan Ibu Melika ada bisnis besi dan mesin ex pabrik karena harga tidak kena akhirnya bisnis gagal.

Seminggu kemudian Bu Malika menelepon meminta agar Uky datang ke Cibubur, ke rumah H. Faisal, sesampainya di lokasi ternyata H, Faisal menyimpan banyak uang dolar Amerika yang mau di diperjualbelikan tetapi Uky lagi tidak ada minat.

Dihari yang berbeda Arif dan Yogi datang meminjam uang ke Uky dengan jaminan KTP, NPWP dan pecahan dolar Singapura sebanyak delapan puluh lembar dan akan mengembalikan dengan waktu dua Minggu, tiba waktu yang ditentukan uang sebesar 35, juta tidak kembali, lalu Uky datang ke kantor rekannya Satria dengan maksud ingin mengecek keabsahan dolar Singapura lalu mereka berangkat ke money changer karena sudah sore kantor money changer tutup, lalu Satria meminta agar dititip ke padanya.

Seminggu kemudian Uky datang menanyakan apakah dolar Singapura bisa ditukar dengan rupiah tetapi Satria terkesan menahan Uky, tidak berselang waktu lama Polisi datang menangkap Uky, lalu dikembangkan dan akhirnya Ibu Malika serta H. Faisal di bawa ke Polres Jakarta barat dan dilakukan penahanan karena terbukti pemilik uang dolar tersebut, tetapi tidak sampai seminggu sudah tidak lagi ada di ruang tahanan baik Ibu Malika dan H. Fahmi.

Yang menjadi pertanyaan ketua AWPI, dimana sekarang keberadaan Bu Malika dan H.Fahmi, mengapa Arif dan Yogi pemilik pecahan dolar Singapura sebanyak 80 lembar lolos dari jeratan hukum, dari hasil konfirmasi maka Ketua DPC AWPI Jakarta Barat langsung menyambangi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan agar tabir bisa terungkap, dan hukum berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku sebab Negara kita Negara Hukum siapa pun yang melanggar hukum harus di tindak tegas papar Diana. (Tim).

×
Berita Terbaru Update