Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Komplotan Bandar Narkotika.

Sabtu, 16 September 2023 | 19.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-17T02:26:45Z

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Personil Polsek Perdagangan bersama Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun berhasil memburu dan membekuk komplotan bandar Narkotika yang di tangani secara Extraordinary, dengan Barang Bukti Sabu seberat 230,91 gram, di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jum'at 15 September 2023 sekira pukul : 08.30 WIB.

Gerakan yang gesit dari Tim Sus Anti Narkoba menjalankan perintah Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung yang menjalankan Instruksi Bapak Presiden RI Joko Widodo yang meminta Polri harus bisa mengatasi permasalahan narkotika secara extraordinary. Penanganan yang sama juga telah dilakukan terkait dengan inflasi dan kasus stunting.

Kapolres Simalungun kembali menegaskan dan menunjukan sikap untuk perang dengan narkoba, "Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten simalungun," tegas AKBP Ronald, Sabtu (16/09/2023).

Kepada wartawan Kapolres membenarkan adanya penangkapan tersebut, "Benar Polsek perdagangan bersama Tim Sus penanganan narkoba Polres simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw, "ucap AKBP Ronald, saat melaksanakan Paroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

"Ada tiga tersangka pria dan satu wanita, yang ditangkap karena terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Keempat pelaku yang ditangkap masingmasing berinisial "MH" Damanik(35) alias Wawe, "MS" Siregar(31), "SG(23)" yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan "C" boru S (16), warga Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya, "ujar AKBP Ronald.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi, "MH" Damanik(35) alias Wawe mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga individu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe, "jelas AKBP Ronald.

Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan "MH" Damanik(35) alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu  dengan berat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.

Sedangkan dari "MS" Siregar(31), "SG(23)" dan "C" boru Siahaan(16), Polisi menyita 2 (dua) kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama milik dari "MS" Siregar(31).

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, dalam konferensi pers pasca penggerebekan mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar AKBP Ronald.

Kapolres juga menyoroti bahwa narkoba adalah musuh bersama dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan.

Lebih lanjut, AKBP Ronald juga menegaskan akan memberikan hukuman yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. "Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. "Mari kita jaga generasi penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita harus bersepakat untuk membuat Simalungun bebas dari narkoba," pungkas AKBP Ronald. (Tim*).

×
Berita Terbaru Update