ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Karang Baru. Polres Aceh Tamiang kawal pelaksanaan giat unjuk Rasa yang di lakukan oleh masyarakat Dsn Adil Makmur II.Desa Tenggulun Kec. Tenggulun. Kab. Aceh Tamiang, Kamis (07/09/2023) sekira Pukul : 09.00 WIB.
Giat unjuk Rasa yang di lakukan oleh masyarakat Dsn Adil Makmur II.Desa Tenggulun berawal dari selisih faham salah seorang warga Dsn Adil Makmur II yang melepaskan ternaknya (lembu)di areal perkebunan milik PT.Evans .
Pihak petugas keamanan PT Evan kemudian menegur pemilik ternak dan mengusir ternak yg di lepaskan di areal perkebunan PT. Evan tersebut. Karena teguran Tersebut pemilik ternak keberatan dan terjadilah pertengkaran serta diakhiri dengan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik ternak terhadap petugas Keamanan PT.Evans..
Sehubungan dengan terjadinya penganiayaan tersebut pihak petugas keamanan membuat pengaduan di Polsek Simpang Kiri dan masyarakat Dsn Adil Makmur II yang bernama Ginda Sirambe si pemilik ternak yang melakukan penganiayaan di amankan di Polsek Simpang Kiri.
Oleh karena diamankannya Sdr Ginda Sirambe di Polsek Simpang Kiri masyarakat Dsn Adil Makmur II.Desa Tenggulun merasa keberatan dan pada hari Kamis (07/09/2023) Sekira pukul 09.00 WIB masyarakat Dsn Adil Makmur II melakukan unjuk rasa dengan memblokir jalan Akses menuju Areal HGU Perkebunan milik PT. Evan yang melintasi Dsn Adil Makmur II. Desa Tenggulun tersebut
Sehubungan giat unjuk rasa dan pemblokiran jalan akses menuju HGO perkebunan milik PT. Evan yang di lakukan oleh masyarakat Dsn Adil Makmur II dan guna mencegah terjadinya tindakan Anarkis saat unjuk rasa tersebut Polres Aceh Tamiang menurunkan 50 orang personil Dalmas sat Sabhara. Dan pelaksanaan pengamanan tersebut langsung di pimpin oleh Waka Polres Aceh Tamiang Kompol Ichsan SH.
Guna tetap terciptanya situasi yang Kondusif Waka Polres Kompol Ichsan. SH meminta kepada masyarakat Dsn Adil Makmur II dan pihak PT. Evans untuk melakukan negoisasi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan (problem Solving)
Waka polres Kompol Ichsan. SH turut serta membantu pelaksanaan Negoisasi tersebut dan dari hasil Negoisasi masyarakat Dsn Adil Makmur II bersedia berdamai dengan pihak PT Evans dengan syarat semua tuntutan dari masyarakat dapat di penuhi oleh pihak PT. Evan.
Adapun tuntutan dari masyarakat Dsn Adil Makmur II adalah pihak PT. Evan mencabut kembali Laporan polisi. LP B/21/IX/2023/SPKT.polsek Simpang Kiri.tanggal 01 September 2023.yg melibatkan warga Dsn Adil Makmur II Desa Tenggulun Sdr Ginda Sirambe di cabut dan dipulangkan ke Desa di sertai dengan surat pencabutan laporan Polisi dan di lampirkan dengan surat pernyataan Perdamaian yg di tanda tangani oleh perangkat Desa. Pihak perusahaan dan beberapa saksi yang ikut dalam kegiatan mediasi
Seluruh hasil kesepakatan perdamaian tersebut .diberi waktu sampai pukul 15.00 Wib sudah selesai dengan bukti surat pernyataan Perdamaian sudah di tanda tangani.
Turut serta dalam kegiatan unjuk rasa tersebut adalah Kabag OPS polres Atam AKP. Jefri. Kabag Log.Kompol Rinaldi.Kasat Reskrim.Kasat Intel dan Kasat Sabhara. selama kegiatan berjalan aman dan lancar. (REN).