ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel, dengan program strategis digitalisasi birokrasi. Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan Aplikasi e-TPP yang bertujuan untuk melakukan pengukuran kinerja PNS secara elektronik. Ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM usai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 serta penandatanganan komitmen Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (18/10/2023).
Muhilli selaku inisiator berharap, dengan adanya Aplikasi ini pengukuran kinerja PNS dapat lebih optimal serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Selain itu diharapkan kinerja PNS dapat lebih maksimal, dan penerapan reward (upah) dan funishment (sanksi) bagi para PNS dapat lebih objektif.
Muhilli juga menjelaskan bahwa Penerapan aplikasi e-TPP juga merupakan perwujudan salah satu Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Digitalisasi Birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang efektif, Inovatif, Professional dan Akuntabel.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, selaku Bupati Asahan, saya mendukung penggunaan Aplikasi e-TPP ini. Bentuk dukungan ini saya wujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan, penandatanganan komitmen antara Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, dilanjutkan dengan komitmen Antara Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan selaku inisiator dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo selaku pilot project.
Dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh semua Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e TPP dalam rangka mensukseskan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel. (AM).