ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji terus gencar melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kali ini sosialisasi digelar di Dusun V Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sabtu (07/10/2023).
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Aipda Musliadi dan Bripka A Siahaan, pada sosialisasi disampaikan imbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan.
“Imbauan berupa anjuran, apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan cara membakar,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar.
Hal itu sangat dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran. Efeknya tentu akan berakibat buruk yakni polusi udara dan pastinya akan mengganggu kesehatan. Selain itu, membahayakan ekosistem dilingkungan sekitar terjadinya kebakaran.
Karena itu, lanjut JT Siregar, diharapkan kepada warga untuk dapat memahami bahaya dampak dari Karhutla. Pemerintah juga tidak main-main dalam mencegah Karhutla, sehingga ada sanksi tegas bagi yang melakukannya. Hal ini sebagai tindakan mewujudkan pelestarian lingkungan.
“Bagi para pelaku Karhutla dapat dipidana dengan ancaman penjara paling sedikit 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (Nn).