ASAHAN-TURANGNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan obat/zat berbahaya (narkotika) seperti sabu, ganja, dan pil inkrah-ekstasi dari Pengadilan Negeri Kisaran, Jalan Wr Supratman nomor 7, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2023).
Barang bukti fisik yang dimusnahkan atas nama Sutrisno seberat 0,34 gram, narkotika dan sabu seberat 95,26 gram atas nama tersangka Lidik, kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH, MH.
Selanjutnya kepada wartawan Dedyng mengatakan, barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp 100 juta itu dimusnahkan dengan cara dicampur dan dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi.
Terkait dua tersangka yang disebutkan yakni Sutrisno Lidik, Dedyng mengatakan keduanya buron dan masih diklarifikasi keberadaannya.
“Tersangka melarikan diri dan sedang dicari. Saat ini kami sedang melacak keberadaan tersangka,” kata Dedyng. (Red).