SAMOSIR-TURANGNEWS.COM - Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H, mengumumkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara, Senin (16/10/2023).
Penyelamatan ini terkait dengan perkara yang melibatkan terdakwa HERDON SAMOSIR (HS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Samosir. Terdakwa, bersama dengan Saut Simbolon (SS) pegawai Pemkab Samosir, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000.
Dalam upaya berbaik hati, terdakwa HERDON SAMOSIR (HS), dengan bantuan keluarganya, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 744.498.680,14 (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat belas). Jumlah ini sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Terdakwa HERDON SAMOSIR (HS) dan Saut Simbolon (SS) dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Uang pengembalian kerugian negara akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank BRI. Penitipan ini akan berlangsung hingga perkara ini mencapai kekuatan hukum tetap. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Samosir dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red).