BANDAR LAMPUNG-TURANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyegelan di beberapa usaha Spa, Cs dan Kolam renang di Hotel Novotel pada hari Selasa (17/10/2023). Setelah heboh jika di Hotel Novotel Lampung diduga menyelenggarakan pertunjukan tarian striptis dan menjual minuman keras dengan kadar alkohol yang diduga tidak memiliki standar.
Menyikapi sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung, Ketua LBH DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Wahyu Widiyatmiko. SH. MH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, "jangan sampai Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan izin lagi, sehingga kegiatan seperti sebelumnya terulang kembali," sebutnya.
"Kami meminta pemerintah Provinsi Lampung agar meninjau kembali terkait izin penjualan miras dan pertunjukan tarian striptis di Hotel Novotel Bandar Lampung," ujar Wahyu lagi.
Lebih lanjut, Wahyu menilai pertunjukan tersebut tidak mencerminkan nilai edukasi terhadap masyarakat dan bertentangan dengan adat budaya tanah Lampung.
"Sangat di sayangkan dengan adanya tarian yang mirip dengan tarian striptis yang di hadirkan oleh Cs ,Karena sangat bertentangan dengan budaya kita dan sangat merusak generasi muda yang kebanyakan pengunjung Cs ada anak anak muda, jadi pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penutupan tempat tersebut karena sangat membahayakan mental anak anak muda khususnya di kota bandar Lampung," ujarnya.
Sayangnya, hingga saat ini pihak Manajemen Hotel Novotel Lampung belum bisa memberikan keterangan kepada media. (Tim).