Ketika di konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (04/10/2023).
Wahjudi menjelaskan, awalnya sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa (03/10/23) menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, atas izin mandor bernama Raden.Lalu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya.
Setibanya di kantor pelaku masuk keruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang, sambil menyuruh keluar pelaku mengeluarkan tembakan ke atas.
Mengakhiri keterangnya Kabid. Humas Polda Sumut mengatakan, “Untuk pistolnya sudah disita, pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkasnya. (Red).