Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setahun Sudah Korban Penganiayaan Menderita Cacat, Namun Pelaku Bebas Melenggang di Wilkum Polsek Batang Kuis.

Rabu, 11 Oktober 2023 | 02.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-11T09:52:43Z

Photo : Ilustrasi.

DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM - -Sudah setahun berlalu, sejak penetapan sebagai tersangka terhadap Karimuddin alias Udin, namun Polsek Batang Kuis belum berhasil melakukan penangkapan. Sementara korban kini harus menanggung cacat di tangan kirinya akibat penganiayaan tersebut.

Chandra Irawan (63) warga Jalan Tempuling Sidorejo Hilir, kepada wartawan mengatakan,"Padahal identitas, dan alamat tersangka sudah jelas. Tapi kenapa Polsek Batangkuis belum melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Chandra mengisahkan tentang peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022, yang terjadi di rumah saksi atas nama Asmarani di Jalan Masjid Dusun I Desa Sugiharjo, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang.

“Waktu itu pukul 11.00 WIB, saya bertamu di rumah Asmarani, tiba-tiba tersangka dari arah belakang saya mengayunkan cangkul dan benda tumpul sebanyak tiga kali. Saya menangkis dengan tangan kiri, hingga kini tangan saya ini cacat seperti ini,” katanya sambil menunjukkan tangannya.

Menurut Chandra, tersangka adalah mantan suami Asmarani yang telah bertahun-berpisah dengan mantan istrinya tersebut.

“Mereka sudah pisah di bawah tangan, dan sudah lima tahun tidak menafkahi, dan pada saat kejadian, saya mengalami luka yang cukup lebar di bagian wajah, hingga mengucur di sekujur badan saya, dan atas kejadian itu saya sudah membuat laporan Polisi ke Polsek Batangkuis pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu," jelasnya.

Masih penjelasan Chandra, tas laporan ini, Polsek Batangkuis telah pula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 26 September 2023. Isi surat ini menyatakan bahwa Polsek Batangkuis telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dan menetapkan Karimuddin alias Udin sebagai tersangka.

Surat tersebut disusul dengan SP2HP selanjutnya pada tanggal 23 November 2023 yang berisi perintah penangkapan terhadap tersangka dan menunjuk 6 petugas polisi untuk melakukan penangkapan. “Namun sudah setahun ini tersangka masih berkeliaran bebas,” kata Chandra.

Sementara itu Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal yang dikonfirmasi membenarkan tentang laporan penganiayaan yang menimpa korban Chandra Irawan tersebut. “Benar. Sudah beberapa kali kita ke TKP namun masih belum berhasil dan SP2HP juga sudah kita berikan beberapa kali dan tetap kita upayakan,” ujar

Kapolsek mengaku kesulitan menangkap seorang tersangka tersebut. “Kesulitan kita karena tersangka agak liar dan hidup sendiri serta di TKP (daerah Pekan Jumat) adalah daerah rawan karena termasuk kampung Narkoba,” katanya. (Tim).

×
Berita Terbaru Update