DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM - Dalam pemaparannya kepada wartawan, Syahruddin Lubis selaku Kepala Kampung dari Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menjelaskan, jika sebelumnya Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001 menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jln pasar 3 , pasar 4 , pasar 5 , desa sampali Kec. Percut Sei Tuan tentang Perkara gugatan PTPN II pada Masyarakat Adat yang di bernaung didalam wadah BPRPI.
Selanjutnya kembali di sidangkan perkara yang sama antara kedua belah yang bersengketa yaitu pihak Berperkara PTPN II Tanjung Morawa dengan warga BPRPI, dengan nomor Kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN II yang melaporkan jika warga BPRPI telah melakukan pengerusakan tanaman di area yang di klaim milik PTPN II.
Mengingat sebelumnya Putusan MA telah menyatakan menolak kasasi PTPN II karena warga PTPN II bekerja mengawasi dan mengelola tanah masyarakat adat, yang secara berdasar kepunyaan masyarakat adat yang saat ini bernaung di dalam wadah BPRPI, dan mengingat tanah tersebut telah lama di usahai oleh masyarakat adat dan hal tersebut sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006 yang lalu.Namun secara tiba-tiba di tahun 2023 warga BPRPI di kejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dan mengaku pemenang Perkara Kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN II, padahal warga tidak pernah berperkara dengan yang namanya END-B dan SPRTO Cs di pengadilan, sehingga warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP.
Pihak warga BPRPI selaku penggugat diantaranya Syahruddin Lubis sebagai kepala kampung BPRPI yang meliputi kampung Tanjung Mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs.Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat beberapa pihak diantaranya, - END-P, SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT, SH, MHD.ARIFIN SIRAIT ,SH dkk, juga menggugat Bupati Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali yang dikategorikan sebagai tergugat 1, sementara pihak PTPN II Tanjung Morawa masuk dalam kategori tergugat 2, sedangkan untuk Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang menjadi tergugat 3.Setelah menempuh beberapa kali sidang, hari ini Senin (09/10/2023) kembali digelar Sidang di PN Lubuk Pakam dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN II, namun sidang ditunda karena saksi dari pihak PTPN II dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2023 mendatang.
Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tersebut ucap Syahruddin lubis, pertama berperkara dengan pihak PTPN II di mana klaim HGU PTPN II menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 Desa Sampali, namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN II melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.
"Kejanggalan kedua, mengingat kami selaku warga kampung BPRPI merasa heran, karena sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut, dan selama itu kami tidak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut," ucap Syahruddin Lubis.
Saya (Syahruddin lubis) sebagai Kepala Kampung heran, karena tiba-tiba ada klaim mereka atas tanah seluas kurang lebih 65 Hektar. Masih hidupkah mereka, jika masih hidup dan berada di areal maka pastilah saya kenal, saya tahu. Dan jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat, atau surat keterangan ahli waris dari camat, atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari Desa/Kelurahan, hal ini yang saat ini sedang kami teliti," ucap Syahruddin Lubis mengakhiri keterangnya. (Tim).