Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Edaran KPU-RI, Staf Ahli DPRD Harus Mengundurkan Diri Saat Maju ke Pileg 2024.

Kamis, 19 Oktober 2023 | 02.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T10:09:31Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Menurut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE. KPU RI ) Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023  yang berisi penegasan akan status kelompok ahli dan pakar yang ada di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengundurkan diri ketika maju mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg), ditafsirkan berlaku universal untuk seluruh daerah.


Mengingat adanya dugaan Staf Ahli DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan namun hingga saat ini belum juga mengundurkan diri.


Menanggapi tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, Rabu (18/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja, No 311, Kisaran.


Menurut Hidayat, SP, "bahwa secara Regulasi KPU tidak sedetail itu dilampirkan, kami selaku pelaksana regulasi tidak mampu dan tidak berani juga menyamaratakan seluruh orang yang bekerja dan menerima uang dari negara dianggap sama semuanya dengan yang lain. Karena kami memeriksa semua dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu dari Dokumen yang disampaikan ke KPU melalui Silon, jadi kalau menurut Silon yang kami periksa adalah A, ya kami harus periksa yang A, tidak bisa yang kami periksa itu B, semuanya berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan kepada kami," ujarnya.


Masih kata Hidayat, SP, "Jadi aturannya yang mengatur untuk itu tidak ada bang, jika bicara karena mereka dianggap mendapat fasilitas negara bagaimana dengan anggota Dewan, anggota Dewan juga mendapat fasilitas negara, kenapa mereka bisa ketika mereka mengajukan diri kembali sebagai Caleg kenapa mereka tidak mengundurkan diri, samanya mereka mendapatkan fasilitas dari negara, kalau lembaganya yang tidak membolehkan, ya harus lembaganya yang melarang atau mengkroscek anggotanya yang mendaftar sebagai Caleg", ungkapnya.


Mengakhiri keterangannya, "Bahwa intinya kami tidak ada mendapatkan petunjuk seperti yang abang maksudkan, maka kami tidak berani melakukan seperti apa yang abang sampaikan, itu pelanggaran HAM bang, berapa banyak Caleg yang mendaftar yang memang saat mendaftar hingga saat ini masih mendapat fasilitas dari negara", ucap Hidayat, SP.


Menyikapi pendapat Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan, tentunya tim awak Media merasa penasaran, mengingat surat KPU RI Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023  diterbitkan langsung KPU RI. Maka seharusnya secara otomatis berlaku general ke semua daerah, termasuk Kabupaten Asahan.


Mengapa di daerah atau Provinsi lain bisa menerapkan aturan tersebut, lantas kenapa untuk Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Asahan tidak bisa diberlakukan dengan alasan tidak ada petunjuk langsung untuk mengatur hal tersebut, sementara ditempat lain contohnya daerah Samarinda, KPU disana kenapa bisa mengingatkan seluruh staf ahli atau pakar DPRD agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika terdaftar maju dalam pileg di Pemilu Serentak 2024 nanti.


Mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf k dan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota. Khususnya, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf k, PKPU tersebut. “Bunyinya jelas, salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) harus mengundurkan diri jika jabatannya memiliki keterikatan dengan sumber anggaran negara atau daerah. (tim).




×
Berita Terbaru Update