Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terima Dana 1,3 Milyar dari Jaringan Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Resmi di Pecat.

Kamis, 19 Oktober 2023 | 18.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T01:43:29Z

 

BANDAR LAMPUNG-TURANGNEWS.COM -Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik Polri, Kamis, (19/10/2023) di Mapolda Lampung.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, dari hasil sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.


Kombes Pol Umi Fadilah Astutik juga menjelaskan, bahwa dinyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.


Disebutkan pelanggar terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


“Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkapnya.


Kabid Humas Polda Lampung juga menyampaikan bahwa dalam persidangan itu, terungkap AKP Andri Gustami menerima aliran dana senilai Rp 1,3 miliar dari jaringan gelap perdagangan narkoba Fredy Pratama. Uang itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. (Arf*).




×
Berita Terbaru Update