Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Kecamatan BP Mandoge Diduga Membiarkan Oknum PPS Yang PNS Yang Terbukti Ikut Kampanye Lewat Medsos.

Kamis, 14 Desember 2023 | 22.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-15T09:59:23Z

 

Keterangan Photo : Bukti Jika Oknum ASN Yang Petugas PPS Dengan Jelas Berkampanye Lewat Medsos.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Adanya rasa keberatan warga Desa Sei Kopas atas keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang telah meloloskan seorang Oknum PNS yang mengajar di SDN Urung Jawa Desa Huta Padang menjadi petugas PPS di Desa Sei Kopas kepada wartawan turangnews.com, Jum'at (15/12/2023).



Kepada wartawan, warga yang berinisial 

"ST" (31) mengatakan, "Pak ada Kasus ini, ada seorang Anggota PPS, yang dengan nyata dan terang-terangan mendukung salah satu Caleg dengan meng-Sher Caleg dukungannya di media sosial yaitu di Facebook, apakah tindakan itu di benarkan pak," tanya warga ke wartawan.



Lanjutnya warga lagi, "saya orang Kopas pak, jadi saya tahu kalau dia itu anggota PPS Desa Sei Kopas, dan saya juga tahu jika dia juga guru dan sudah PNS yang ngajar di SDN Urung Jawa Desa Huta Padang, selain itu dia juga merupakan Anggota BPD juga pak," ungkap warga.



Menurut informasi yang didapat, permasalahan seorang guru yang PNS yang namanya terdaftar sebagai petugas PPS di Desa Sei Kopas sudah beberapa kali dilaporkan ke Panwas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, namun sepertinya tidak realisasinya, mengingat hingga saat ini oknum PNS yang berinisial "JH" masih aktif sebagai anggota PPS, ada apa dengan Panwas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge ??? Demikian pertanyaan warga setempat ke wartawan.


Sementara Panwas BP Mandoge yang berinisial Ali ibra, saat dikonfirmasi terkait "JH" selaku Anggota PPS Desa Sei Kopas yang di dugaan telah melakukan pelanggaran Pemilu mengatakan, "Iya betul bang, dia Merupakan PPS di desa Sei Kopas, dan kita sudah kita proses bang terkait, dugaan pelanggaran Pemilu bang,

Kami juga sudah tahu terkait hal yang Abang beritahu ini," jawabnya.



Dan saat ditanya apakah Boleh tahu hasil prosesnya terhadap "JS" , Ali Ibra menjawab, "Boleh bang, Cuman jika terkait dokumen hal tersebut, Abang boleh ke kantor Panwas Mandoge bang," sebutnya.



Setelah terbitnya berita ini, diharapkan kepada Panwas Kabupaten Asahan bisa mengambil langkah dan menindaklanjuti serta memberikan teguran kepada Panwas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge apabila memang benar lalai dalam menjalankan tugasnya, mengingat sekecil apapun pelanggaran haruslah ada tindakan sebagai wujud keseriusan dalam pengawasan Pemilu, terkait ASN Walaupun Kasubbag Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan jika Pegawai Negeri Sipil sebagai Panitia Pemilu 2024 seperti PPS, KPPS, dan PPK, namun dalam aturan pemilu jelas diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN.



Mengingat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam siaran persnya sudah menyampaikan Sanksi berat menanti panitia pemilu dari kalangan ASN, walaupun ASN memang boleh menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Namun, mereka bakal dijatuhi sanksi berat apabila melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai panitia pemilu. (Red).





×
Berita Terbaru Update