Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Garda Kamtibmas Sumut Sesalkan Tindakan Satreskrim Polresta Deli Serdang Yang Diduga Mengkesampingkan Restoratif Justice.

Sabtu, 09 Desember 2023 | 22.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-10T06:23:18Z
Keterangan Photo : Maulina Boru Sinaga Mohon Perlindungan Hukum ke Garda Kamtibmas Indonesia Wilayah Sumut, Terhadap Kasus Yang Menimpanya.


DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM - Adanya informasi Kasus keluarga yang berujung penangkapan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, sangat disesalkan oleh Pimpinan Garda Kamtibmas Indonesia Wilayah Sumut ke Tim Wartawan yang bergabung di Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (09/12/2023) sekira pukul  : 20.00 WIB.



Bang Juntak sebagai pimpinan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut, kepada Tim Wartawan menyampaikan jika suami dari terlapor atas nama Maulina Boru Sinaga, secara resmi meminta bantuan dan perlindungan hukum atas penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang terhadap istrinya.



"Kami sebagai pihak yang menerima aduan sudah berupa untuk melakukan langkah bantuan hukum dengan cara meminta penangguhan tahanan terhadap Maulina Boru Sinaga, mengingat terlapor memiliki seorang anak yang masih Balita yang sangat tergantung kepada ibunya, namun melalui Kasat Reskrim kita mendapat jawaban Melalui telepon yang di dengarkan bersama Tim, jika penahanan terhadap Maulina Boru Sinaga tetap dilanjutkan," sebut Bang Juntak.



Didapat informasi jika Maulina Boru Sinaga ditahan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi (LP) no : LP/B/903/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA-SUMUT tanggal 21 November 2023, atas nama pelapor Kristina Br.Gultom.



Didapat juga informasi jika ternyata pelapor atas nama Kristina Br. Gultom adalah ibu kandung dari terlapor atas nama Maulina Br. Sinaga, yang tempat tinggal keduanya bertetangga di Komplek terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.



Menurut Bang Juntak, "kasus ini kan kasus keluarga, kenapa pihak Polresta Deli Serdang tidak bisa melakukan langkah-langkah  proses pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menyebut soal keadilan restoratif atau justicePolri yang di saat ini sedang digaungkan, sehingga kasus ini menjadi pertanyaan publik saat ini, dan kenapa kasus ini langsung jadi skala prioritas penyidik ? Apakah di Polresta Deli Serdang tidak ada kasus yang lebih serius yang sifatnya lebih penting karena merugikan negara umpamanya, koq Polisi justru mengedepankan kasus yang sifatnya bisa ditempuh dengan cara Restoratif Justice ?" ungkapnya penuh dengan tanda tanya.



Mengakhiri keterangnya Bang Juntak menyampaikan, menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, SH,S.I.K,M.H lewat sambungan telepon mengatakan. "Bahwa penangkapan atas nama Maulina Br. Sinaga hari ini Sabtu, 9 Desember 2023, sudah sesuai dengan gelar perkara yang kita lakukan, dan hasilnya kita lakukan penangkapan dengan surat perintah no : SP.KAT/407/Xll/RES.1.24./2023," sebut Kasat.



Namun saat dipertanyakan tentang prosedur tingkat Lidik kepenyidikan seakan di paksakan terkait tidak adanya pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi sebagai terlapor. Kasat mengatakan. "Bahwa itu bisa kita lakukan sesuai hasil visum dan 2 saksi," ucapnya.



Sementara T. Gultom selaku Paman kandung dari Maulina Boru Sinaga, dengan kesal kepada Tim Wartawan mengatakan, "dari kasus yang terkesan dipaksakan ini saya takutnya ada dugaan si pelapor (Kristin Br Gultom) telah memberi upeti ke penyidik, dan dugaan upeti ini sangat terlihat kental dalam proses penjemputan paksa dan penahanan terlapor, padahal kasus ini adalah antara anak dan ibu (kasus keluarga)," ujarnya.



Sementara Sorta Br Hutasoit SH, selaku kuasa hukum Maulina Br. Sinaga saat dimintai pendapatnya mengatakan, "Inilah salah satu contoh kasus tebang pilih, ada apa ini dengan Kasatreskrim, surat perintah penangkapan dikeluarkan pada tanggal : 6/12/2023, tapi kenapa baru tanggal 9/12/2023 dilakukan penangkapan," ungkapnya.



Mengakhiri keterangnya Sorta Br. Hutasoit SH mengatakan, "Sementara klien saya sebagai terlapor dan ditetapkan statusnya jadi tersangka tidak ada pemberitahuan sama sekali, seharusnya kan ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, ini kok langsung main tangkap saja. " ungkapnya dengan kesal. (Tim).

×
Berita Terbaru Update