ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa saat ditemui awak media yang disaksikan Pelapor (korban perselingkuhan /Ilyas) di Kantornya mengatakan, "tidak ada yang kebal hukum, kedua PNS yang menjabat Kepala Sekolah setelah terbukti selingkuh kita tindak tegas," ucapnya, Senin (04/12/2023).
"Saat ini kepala sekolah SD 0159266 Desa Aek Ledong berinisial SR sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, begitu juga AG yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negri 2 Simpang Empat juga telah dicopot dari Jabatannya dan menjadi staf biasa di Disdik Asahan, saat ini tugas AG mengantar foto copy lah di jabatan barunya, dan kalau penindakan sangsi seperti Pelanggaran Disiplin berat masih menunggu putusan BKAD Asahan dan Bupati Asahan," terang Musa lebih lanjut.
Namun Musa juga enggan menjawab pertanyaan dari Ilyas (Suami SR), saat ditanya apakah gaji sertifikasi guru para pelaku selingkuh masih diterima oleh keduanya setelah keduanya telah dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, didepan Ruangan Disdik Asahan kepada sejumlah wartawan, Ilyas mengaku sangat kecewa atas perbuatan AG yang menggoda Istinya yang dia sekolahkan hingga S2 dan menjadi PNS dan Kepsek, tidak sedikit uang dan waktu dia korbankan agar SR bisa menjadi PNS, namun pada Akhirnya Selingkuh dengan AG.
Keterangan Photo : Surat Inspektorat Asahan Yang Menyatakan Kedua Oknum Kepsek Terbukti Bersalah.
Emosi Ilyas memuncak saat Ilyas menanyakan kebenaran tentang Chating Mesra layaknya suami istri yang ia temukan di HP Android SR dan diakui AG saat ditemuinya pada tanggal 03 September 2023 di Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu.
"Saat itu AG memarahi saya (Ilyas), tanya istrimu SR kenapa dia Chat ke aku, biar kau tahu yah Istrimu SR sudah nggak mau lagi sama kau," tiru Ilyas saat menceritakan pengalaman selingkuh kedua oknum Kepsek di Dinas Pendidikan Asahan.
Dalam sikap tegasnya, kepada pemanggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, tentang pemohonan izin perceraian dari pimpinan SR, Ilyas tidak mau menceraikan SR, walau SR menggugat Ilyas melalui Pengadilan Agama Kisaran tentang tuduhannya kepada Ilyas sebagai suami yang arogan, yang dengan tegas dibantah Ilyas dengan mengatakan "sama sekali hal itu tidak benar, justru SR lah yang telah menganiaya saya," sebutnya.
Mengakhiri keterangnya Ilyas mengatakan, "kendati Dewan Kehormatan ASN memberi sangsi Pemecatan kepada istrinya, sesuai surat penyidikan Inspektorat bernomor :700.1/1118/INSP/XI/ 2023, yang tanggal 28 November 2023, saya akan tetap menerima SR sebagai istri, mungkin setelah istri saya bukan lagi PNS dan Kepolsek, istri saya bisa lebih muda menerima nasihat saya sebagai kepala rumah tangga", terang Ilyas. (Tim*)