ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Salinan putusan penyelidikan yang dilakukan Inspektorat terkait dua Oknum Guru Pengajar (PNS) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, yang sempat Viral dalam dua bulan terakhir yang menjabat Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial SR VS dengan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinitial AHG, hingga kini belum diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan.
Kepada wartawan, Sukardinata MAP selaku Sekretaris BKD Kabupaten Asahan mengatakan," setelah kita terima putusan itu dari Inspektorat, maka pihak BKD akan melakukan sidang di Majlis kehormatan BKD, untuk menentukan hukuman kepada kedua oknum guru (PNS) yang dilaporkan Suaminya (korban), AHG yang dianggap menggangu dan dituduh menghancurkan rumah tangga orang lain juga akan kita lakukan sidang Etik ASN," sebutnya di ruang kerjanya, Senin (08/01/2023).
Segala bentuk laporan mayarakat berupa dugaan tindak pidana perselingkuhan yang melibatkan ASN di Wilayah kerja Pemkab Asahan menjadi atensi BKD , terlebih terkait kasus Oknum Guru (tenaga pendidik) berinisial SR dan AHG .
Sukardinata juga menyatakan jika Kasus itu sedang dalam proses penyelidikan di Polres Asahan ,hasil Putusan Sidang di Pengadilan Negeri juga terkait dugaan pidananya juga menjadi bahan Majlis Kehormatan BKD Asahan untuk menentukan tingkat hukuman kepada SR dan AHG.
Hal ini sangat menyakitkan dan memalukan ,sesuai hasil putusan pemeriksaan Inspektorat bernomor, 700.I/III8/INS/XI/2023 tanggal 29 Nov 2023, saya minta Bupati Asahan, BKD dan Komisi ASN di Jakarta memberikan hukuman seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (Tim).