Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkenaan Adanya Dugaan Politisasi Terhadap Program PKH, Pj. Bupati Tapteng Sapa Warga Lewat Pers Rilis Resminya.

Rabu, 03 Januari 2024 | 09.58.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-03T17:58:59Z

TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM - Untuk menghindari hal-hal yang bakal membuat gaduh dan Kisruh di kalangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, yang akan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan segelintir orang atau kelompok tertentu, maka Pj. Bupati Tapteng mengeluarkan Pers Rilis untuk di ketahui semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, Rabu (03/01/2023).


Press Rilis Resmi Pj. Bupati Tapanuli Tengah yang bernomor 100.2 / 015/2024, ditujukan untuk : 


1. Seluruh Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah;


2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tapanuli Tengah;


3. Pimpinan Partai Politik Kabupaten Tapanuli Tengah;


4. Insan Pers dan Media Kabupaten Tapanuli Tengah.


Yang Dengan lengkap isi dari Pers Rilis Pj. Bupati Tapteng sebagai berikut : 


Berkenaan dengan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat di Kabupaten  Tapanuli Tengah, dengan ini disampaikan keterangan pers sebagai berikut :


1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), PKH merupakan Program Pemberian Bantuan Sosial Tunai bersyarat dari Pemerintah Pusat kepada keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen: Ibu Hamil Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitas dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


2. Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.


3. Bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah disalurkan melalui Bank BRI dan PT. POS Indonesia.


4. Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan sebagai berikut : 


a. Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


b. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara.


c. Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama Pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan.


d. Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementerian Sosial ke dalam sistem SIKS-NG Kementerian Sosial.


e. Menteri Sosial menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat menjadi Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial. 


5. Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.


6. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :


a. KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.


b. KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.


c. KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.


7. Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai, adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahun 2024.


Demikian disampaikan untuk diketahui bersama, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, "Horas Tapteng."


Ditandatangani oleh Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (Sumber : Pemkab Tapteng).

(G. Situmeang).




×
Berita Terbaru Update