Keterangan Photo : Judi Tembak Ikan milik "Aseng Kayu" yang Berada di Dusun XVII Desa Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai Yang Sudah Membuat Warga Resah.
SERGAI-TURANGNEWS.COM -Judi jenis tembak ikan yang berada di Dusun XVII Desa Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, semakin hari semakin membuat warga sekitarnya resah, karena hilir mudiknya sepeda motor untuk masuk ke lokasi membuat warga merasa terganggu.
Hal tersebut di katakan Paino (bukan nama sebenarnya), kepada wartawan meminta supaya kegiatan judi tembak ikan supaya diberitakan supaya bisa di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah sangat membuat resah warga sekitar.
“Abang masuk dari jalan ini terus aja bang, nanti di ujung jalan sebelah kanan terlihat banyak kendaraan sepeda motor dan mobil sedang parkir,” sebutnya.
Paino mengatakan, "kalau mau jelas lihatnya abang masuk saja bang, tapi hati-hati abang jangan sampai ketahuan abang jika abang wartawan bang, bisa bahaya nanti abang, semakin sore biasanya semakin ramai itu pengunjungnya bang, bahkan buka hingga malam hari," ungkapnya.
Warga setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Polda Sumut melalui Polres Serdang Bedagai kiranya bisa segera menutup kegiatan Judi Tembak Ikan di desanya, yang informasinya dikelola atau pengusahanya adalah oknum suku Tionghoa yang berinisial "Aseng Kayu".Selain karena bertentangan dengan ajaran agama dan undang undang negara, sudah cukup membuat warga sekitarnya resah.
Sementara saat tim mencoba melakukan Investigasi ke dalam lokasi judi tembak ikan, dan baru dapat mengambil satu dua petikan gambar untuk Dokumentasi, tim wartawan sudah mendapat teguran dari pria yang mengaku petugas di lokasi judi tembak ikan milik "Aseng Kayu" dengan mengatakan, "abang dari mana ? Abang wartawan ?
Spontan tim Wartawan demi keselamatan menjawab, "bukan, saya berniat ingin main," jawab tim serempak, sambil duduk dan melihat - lihat tanpa ada melakukan pengambilan Dokumentasi lagi, dan 15 menit kemudian tim pun bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Setelah tayangnya berita ini diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Umumnya, dan terkhusus pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat, kiranya bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai hukum dan Undang-undang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat hendak dikonfirmasi lewat telepon tidak bisa dihubungi, kemungkinan sang Kasat sedang berada di luar jangkauan Telkomsel atau sedang menonaktifkan Handphone nya.
Mengingat secara hukum Judi Tembak Ikan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Red).