Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Buat Kapolres Tebingtinggi, Warga Sudah Resah Dampak Galian C Ilegal Yang Beroperasi di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi.

Senin, 15 Januari 2024 | 23.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T08:07:22Z

TEBING TINGGI -TURANGNEWS.COM - Adanya informasi dari warga tentang beroperasinya galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi. Membuat warga sekitar merasa terganggu dampak kegiatan aktifitas galian C.


Kepada wartawan turangnews.com, Parno (bukan nama sebenarnya -Red) (46) warga sekitar galian C yang diduga ilegal di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi mengatakan, "akibat aktivitas Truk yang lalu lalang ke lokasi galian C itu abang lihatlah bang debu yang beterbangan, bernafas pun kami jadi susah," keluhnya.


Termonitor dilokasi, kegiatan yang diduga galian C ilegal karena tidak tampak plank perusahaan yang menggali tanah urug di lokasi, dan terpanta di lokasi alat berat ekskavator dan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk, Selasa (16/01/2023).


Namun sangat disayangkan, saat wartawan berniat untuk konfirmasi ke pengelola atau pemilik usaha galian C yang diduga ilegal wartawan terkesan dipermainkan, karena orang atau pekerja yang ada dilokasi tidak satupun yang mengenal siapa pemilik atau pengelola galian C yang saat ini beroperasi di Desa Paya Lombang Dusun I Kec. Tebing Tinggi.


Kepada wartawan, warga sekitar lokasi galian C sangat berharap kiranya dapat menyampaikan keluhan warga ke pihak Kepolisian dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tebingtinggi.


Terkait maraknya Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, kiranya Bapak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.IK.,M.K.P dapat menindak tegas para pengusaha Galian C yang diduga ilegal yang diduga telah meresahkan warga.


Mengingat pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana dan para penadah yang membeli hasil galian C, mengingat galian C ilegal maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, "Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. (TIM).

×
Berita Terbaru Update