Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak Kapoldasu !!! di Kabupaten Sergai dan Deli Serdang Diduga Beroperasi Tambang Ilegal dan Judi Togel.

Senin, 15 Januari 2024 | 07.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-15T15:18:01Z

DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM - Disampaikan kepada masing-masing Yang Terhormat diantaranya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy SIK, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Prasesta SIK, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M. Agus Setiawan SIK, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP John H Panjaitan S.sos,.SH.,MH, masing-masing di tempat.

   

Perihal : Sedang Terjadi Operasi Produksi Yang Diduga Tambang Ilegal dan Perjudian Togel di wilayah hukum Polresta Deliserdang dan Polres Sergai - Polda Sumut sebagaimana hasil investigasi tim wartawan pada Senin (15/01/2024).


Bersama ini kami lampirkan beberapa Photo dan titik koordinat sebagai bukti.

Berdasarkan informasi dari warga dan hasil investigasi tim wartawan, kami sampaikan jika hingga hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 ada kegiatan yang sedang beroperasi yang diduga Tambang Ilegal komoditas Pasir dan Tanah Urug Tanpa dipasang Plank IUP, atau Izin Usaha Pertambangan di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Sergai.


Adapun titik lokasi Tambang Ilegal beserta titik koordinatnya diantaranya,

1. tambang Ilegal jenis Tanah Urug beroperasi di desa pagar Merbau ll Kecamatan Pagar Merbau kab Deliserdang masuk wilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.


2. Tambang ilegal jenis Pasir beroperasi di Jalan gelatik simpang Tiga pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai masuk Wilayah hukum Polres Sergai.


Kemudian, Bisnis Perjudian jenis Togel di Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Deli Serdang masuk Wilayah hukum Polres Sergai yang diduga dikelola atau di bandari oleh Seorang bermarga Nainggolan.


Diduga Rizal selaku Pengelola atau bandar judi togel menaungi merk judi Togel Nenggo999, Gaster di Kabupaten Deli Serdang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


Demikianlah, informasi dan data yang kami sampaikan sebagai landasan Pihak Kepolisian melakukan tindakan Proses hukum terhadap Para Pengusaha Ilegal yang telah melanggar,


- UU RI No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.


- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


- PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.


- Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.


Dan kami atas tim wartawan memohon maaf jika atas informasi yang kami sampaikan, pihak yang tuju tidak berkenan, dan sebelumnya kami mengucapakan terimakasih. (TIM).

×
Berita Terbaru Update