BATU BARA-TURANGNEWS.COM - Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan "Penindakan dengan Cara tilang ditempat Pelanggaran 10 Program. Prioritas Korlantas Polri antara Lain Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone Melanggar batas kecepatan. Menggunakan plat nomor palsu. Berkendara melawan arus.
Menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm, saat berkendara berboncengan lebih dari 3 orang. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi si pengendara Sepeda motor, Selasa (16/01/ 2024).
Setelah Wawancara Kasat Lantas Mengatakan 10 Program Pelanggaran Prioritas Korlantas Polri Seharusnya Wajib Ditaati Bagi Setiap Si Pengandara Sesuai UU Lalu Lintas Yang Harus Di Wajib Laksanakan Sesuai Peraturan yang harus kita taati ujarnya kasat Lantas Polres Batu Bara Kasat Lantas AKP H.W., Siahaan, S.H yang di dampingi KBO Lantas Ipda Kiwondo Manurung ada pun Personil yang ikut melaksanakan tersebut Kasat Lantas Polres Batu Bara KBO Sat Lantas Batu Bara terdiri Para Kanit dan Personil Sat Lantas.
Adapun Penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batu Bara antara lain Penindakan Barang Bukti : Ranmor : 26STNK dan SIM bagi pengendara Selama Pelaksanaan Kegiatan Berlangsung Aman, Lancar dan Kondusif ujarnya kasat lantas Batu Bara AKP H.W., Siahaan, S.H yang di dampingi KBO Lantas Ipda Kiwondo Manurung.
(Dari Medan Tim Redaksi Melaporkan).