Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mungkinkah Maraknya Judi Togel dan Tembak Ikan di Wilkum Sergai Tidak Terendus Polisi ????

Senin, 15 Januari 2024 | 06.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-15T14:25:34Z


SERGAI-TURANGNEWS.COM -
Adanya surat yang dilayangkan oleh sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 29 Desember 2023, yang mendesak Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prasesta SIK, Kapolsek Tanjung Beringin, Camat Tanjung Beringin Elmiati dan Kepala Desa Pematang Terang, untuk secepatnya menertibkan atau menangkap pelaku Judi Togel dan Tembak Ikan yang diduga semangkin merajalela dan semakin membuat resah masyarakat setempat.


Diduga Oknum pelaku bandar judi terkesan kebal hukum yang terbukti hingga hari ini para oknum agen dan bandar judi belum ada yang tersentuh hukum, padahal aktivitas judi sudah cukup membuat warga sekitar resah dan terganggu akibat hilir mudiknya kendaraan sepeda motor yang keluar masuk ke arena judi.


Harapan masyarakat, jika Kapolres Sergai tidak bisa mengambil langkah tegas, kiranya Bapak Kapolda Sumut dapat menindak dan memberi efek jera kepada Bandar judi tembak ikan dan bandar togel dengan menangkap para bandar tersebut.


Dari informasi salah seorang Tokoh Agama yang berprofesi sebagai Pendeta yang berinisial "H.S" (68) yang juga ikut menandatangani Surat Pernyataan mengatakan, "judi togel dan Tembak Ikan ini akan membuat masyarakat menengah kebawah akan lebih hancur kehidupannya," ucapnya.


"Para juru tulis judi togel dan Judi Tembak Ikan sudah memasuki daerah yang padat penduduk di Serdang Bedagai, kami minta Polres Sergai, Polsek Tanjung Beringin, Camat dan Kepala Desa untuk menindak para bandar dan juru tulis judi togel dan Judi Tembak Ikan,” pinta H.S.


Berikut isi surat keberatan dari sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


"Kami atas nama masyarakat desa Pematang terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. dengan ini menyampaikan surat laporan dan surat pernyataan keberatan kami terlampir atas maraknya perjudian di desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin. Khususnya judi meja tembak ikan dan togel karena sangat meresahkan masyarakat."


Selanjutnya juga dituliskan surat senada oleh Tomas dan Toga Desa Pematang Terang yang tujukan untuk Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten, yang isi suratnya hampir sama dengan isi surat yang sebelumnya.


"Kami masyarakat Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Dengan ini menyatakan bahwa kami keberatan dan tidak setuju dengan keberadaan semua kegiatan perjudian yang ada di Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin dalam bentuk apapun, termasuk Togel dan Meja Judi Tembak Ikan. Dan perlu juga kami sampaikan jika kami atas nama warga menemukan tiga buah Meja Judi Tembak Ikan di Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, yang posisinya terletak di Dusun 1, 2 dan 4, yang semakin hari semakin meresahkan,"


"Apalagi saat ini kita dalam rangka menyambut Pemilu tahun 2024 kita butuh keamanan dan ketertiban di masyarakat, untuk itu kami meminta secara baik-baik kepada Pemerintah Desa Pematang terang Kecamatan Tanjung Beringin untuk segera menutup kegiatan judi meja tembak ikan tersebut serta bentuk judi  togel di Desa Pematang Terang."


"Apabila Pemerintah Desa Pematang Terang tidak mengindahkan surat pernyataan keberatan kami, maka kami selaku masyarakat Desa Pematang Terang akan melakukannya sendiri dengan cara kami dan kami meminta didampingi oleh media atau wartawan."

Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan untuk digunakan seperlunya.


Diketahui juga Surat yang dibuat Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama pada 29 Desember 2023 tersebut juga ditembuskan ke Camat Tanjung Beringin, Polsek Tanjung Beringin, Koramil Tanjung Beringin dan Polres Serdang Bedagai.


Adapun Tokoh Masyarakat (adat) dan Tokoh Agama Mewakili Seluruh Masyarakat yang menandatangani surat tersebut diantaranya : Pendeta H Silaen (68), Sintua Bisker Marbun (60), Sintua Tp. Bolon (62), Sintua B.Tambunan (67), Sintua J.Panjaitan (66), Sintua S.Sianturi (58), Sintua B.Simanurung (59), J.Sitorus (40) Pengurus Serikat, Busmin Hutapea (60), Jerianto Sihombing (46), Ridwan Simamora (50), dan Harapan Silaen (63).


Setelah dikonfirmasi ke Kasie Humas Polres Sergai terkait Maraknya Judi di lokasi Tanjung Beringin yang berada di Wilkum Sergai, terkait apakah surat yang dilayangkan atas nama warga sudah mendapat perhatian atau realisasi, dan sejauh mana Pihak Polres Sergai menindak lanjutinya.


Melalui Kasie Humas Polres Sergai tim wartawan mendapatkan jawaban melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat,  "terimakasih informasinya bang, akan segera ditindaklanjuti, dan tidak ada yang membekap, terimakasih," tulisnya.


Namun ketika tim wartawan melanjutkan pertanyaan ke Kasie Humas Polres Sergai dengan mempertanyakan, "kenapa sampai Saat ini Judi Tembak Ikan dan Judi Togel yang sudah meresahkan masyarakat, seperti yang disampaikan Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat dengan surat pernyataan, namun kenyataannya kegiatan judi di desa Pematang Terang tidak pernah tersentuh hukum, apakah karena Perjudian Tembak Ikan dan Judi Togel beromset ratusan juta rupiah per harinya," sang Kasie Humas tidak lagi memberikan jawaban. (Tim).

×
Berita Terbaru Update