Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDAM Tirtanadi Kembali Bikin Ulah, Diduga PERUMDA Tirtanadi Kong Kalikong Dalam Pemberian Tender.

Senin, 22 Januari 2024 | 06.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T14:03:04Z


MEDAN-TURANGNEWS.COM
- Diduga Perumda Tirtanadi melakukan kong kalikong dalam melakukan lelang proyek pekerjaan di  perumda tirtanadi. Pasalnya pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2024, Perumda Tirtanadi melalui aplikasi E- Procurement Tirtanadi membuat pengumuman tender terbuka untuk paket  Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detim dan penyedia/perusahaan mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti proses tender pada tangga 19 Januari 2024. 


Pada tanggal, 30 November 2023  sampai dengan 8 Desember 2023 Perumda Tirtanadi mengadakan pengumuman tender terbuka kepada perusahaan melalui  Surat nomor : 24/Tender PDAM /XII / 2023 yang di ikuti oleh beberapa perusahaan.


Pemberian penjelasan dilaksanakan sesuai dengan jadwal Prakualifikasi yang telah di tentukan sebelumnya  pada Amplikasi E- Procurement melalui Pendaftaran dan Download file secara upload file Dokumen kualifikasi pada 5 Desember 2023.


Perusahaan yang mengikuti pemberian penjelasan Dokumen Prakualifikasi pada tanggal Pengadaan 05 Desember 2023 seluruh pertanyaan dan penjelasan melalui ULP ( Unit Layanan Pengadaan)  sekitar tanggal 07/12/2023 melalui berita acara penjelasan nomor 01-24/ BA/ Tender- Perumda /XII/2023 tertanggal 5 Desember 2023 Unit Layanan Pengadaan melakukan perubahan /Adendum sebagian dari Dokumen prakualifikasi pengadaan pekerjaan Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik melalui nomor 24-Tender Perumda /XII/2023 pada tanggal 30 November 2023.


Pada tanggal tanggal 18 Januari 2024 Perumda Tirtanadi melalui aplikasi E- Procurement Tirtanadi membuat pengumuman tender terbuka untuk paket  Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik dan penyedia/perusahaan mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti proses tender


Adapun dugaan kong kalikong peroyek PERUMDA TIRTANADI tersebut pada tanggal 19 Januari 2024. Bisa kami sampaikan kronologisnya sebagai berikut :

Admin perusahaan membuka aplikasi E- Procurement Tirtanadi, ada jendela login untuk masuk kedalam aplikasi, dan proses login dapat dilakukan dengan baik.


- Admin melihat ke bagian paket baru, dan terlihat ada jendela/kotak hijau tertulis “ daftar.”

- Admin menekan jendela “daftar “ tersebut, dan keluar jendela lanjutannya, dan admin kembali menekan “ link “ yang ada pada jendela tesebut.

- Setelah itu keluar jadwal urutan proses tender dari awal waktu pendaftaran sampai tender selesai.

- Setelah itu kembali ke jendela pada point 3 diatas, dan di scroll ke bawah, ada bagian tertulis “ pakta integritas “, dan admin menekan bagian/kotak  berwarna hijau “ setuju dan ikuti tender “ dan setelah di tekan keluar jendela “ berhasil mendaftar tender” dan klik “ok “ dan jendela kembali ke bagian point 2, tetapi kotak hijaunya berubah dari kata “ daftar “ menjadi “ menunggu approval “


Dari kronologis diatas penyedia/perusahaan telah berhasil mendaftar tender ( point 5), tetapi ajaibnya kembali harus menunggu persetujuan kembali, dan begitu dikonfirmasi kepada pihak Perumda Tirtanadi/ULP, disampaikan “ bahwa akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk setiap perusahaan yang mendaftar. 


Untuk ikut tender pada paket tersebut diatas, karena ditakutkan perusahaan yang daftar hanya daftar utuk bisa mendownload data – data dokumen tendernya saja” Tender paket "Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik," ini bersifat tender terbuka dan menggunakan sistem atau metoda pra kualifikasi, yang artinya tender yang diikuti oleh siapa saja. 


Yang memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara tender  dan menilai perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjadi peserta proses pemilihan penyedia, sehingga evaluasi kualifikasinya dilakukan diawal, output dari proses prakualifikasi adalah peserta tender / daftar pendek dari proses seleksi, yang diduga Perumda Tirtanadi/ULP berarti telah membuat aturan dan cara – cara tambahan. 


Yang diduga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, bagian nomor 4.2. Indikasi Persekongkolan Dalam Tender.


Karena didalam tender terbuka melalui aplikasi E- Procurement tujuannya adalah membuka seluas –luasnya kepada penyedia dan perusahaan – perusahaan untuk dapat mengikuti dan akuntabilitas dari proses tender dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.


Tender yang berfungsi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha adalah :

- Tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak di umumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berniat dan memenuhi kualifikasi  tidak dapat mengikuti 

- Tender bersifat diskerimatif dan tidak dapat di ikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama.

- Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha untuk ikut ini di sebut mafianya di dalam atau di luar pagar..??


Pada saat dikonfirmasi Kepala ULP Datuk Syahla fatih Ichsan sebagai Pengadaan Tender tidak dapat menjelaskan dan malah mematikan selular melalui WhatsAppnya. 


Dari hasil temuan di lapangan diduga ada kong kalikong di antara PERUMDA TIRTANADI dengan Pemilik perusahaan yang seharusnya terbuka untuk umum malah di main matakan oleh kepala ULP. 


Dan kita meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatra Utara, Polda sumatra Utara, Polrestabes Medan, Dirkrimsus Polda Sumatra Utara agar memeriksa Proyek pengadaan  tender. (Tim).

×
Berita Terbaru Update