Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayok Buruan di SPBU 14.205.177 Cilawan Pantai Cermin Sudah Bisa Isi BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Modifikasi dan Jerigen.

Rabu, 21 Februari 2024 | 02.34.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T10:37:03Z

Keterangan Photo : Becak Bermotor Yang Telah Dimodifikasi Tangkinya Bebas Isi BBM Bersubsidi di SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin, Selasa (21/02/2024).


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM - Hasil investigasi kru media turangnews.com di lokasi, terpantau petugas SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai mengisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ke pembeli yang menggunakan Tangki Modifikasi dan Jerigen, Rabu (21/02/2024).


Petugas SPBU saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait kegiatannya yang mengisi BBM bersubsidi ke Becak yang sudah di modifikasi tangkinya mengatakan jika sudah biasa dan sudah perintah dari Manajer SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin.


Sementara sang Manager ketika di konfirmasi oleh wartawan dengan ketusnya menjawab "iyah memang benar di perbolehkan, kalau kamu Keberatan tanya saja langsung ke pembelinya kenapa menggunakan tangki yang sudah di modifikasi isi BBM nya," sebutnya.


"Kalau kamu tidak puas dengan jawaban saya silahkan di muat di berita kamu, dan jika masih keberatan juga tanya langsung ke pembelinya," jawabnya dengan sombong.


Menyikapi hal tersebut, Melky Gunawan Damanik (42) dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara mengatakan, "kenapa Manajer SPBU bisa dengan sombong berkata begitu, dan terkesan sepele dengan wartawan, sementara sudah jelas kebijakan yang dilakukannya menyalahi aturan dan ketentuan UU dan aturan Pertamina itu sendiri," ucapnya.


"Apa pula hubungannya wartawan diminta untuk bertanya langsung ke pembeli, tugas wartawan itu kan konfirmasi ke sumbernya, dan sumbernya dari kasus ini yah sang Manajer SPBU 14.205.177 itu sendiri, karena Manajer 14.205.177 diduga sudah melegalkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen dan tangki modifikasi, yang perlu kita cari tahu sekarang siapa di balik sang Manajer tersebut, sehingga begitu sombongnya dia berkata," sebutnya.


Mengakhiri keterangnya Melky Gunawan Damanik mengatakan, "jika diduga sudah di legalkan pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen dan tangki modifikasi yah sekalian saja kita bantu viralkan supaya masyarakat luas tahu, Ayok Buruan di SPBU 14.205.177 Cilawan Pantai Cermin Sudah Bisa Isi BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Modifikasi dan Jerigen," pungkasnya.


Sementara Zainal Arifin dari pengamat Minyak dan Gas (Migas) Sumatera Utara ketika di mintai pendapatnya tentang bebasnya SPBU 14.205.177 Cilawan Pantai Cermin mengisi BBM bersubsidi menggunakan Jerigen dan tangki modifikasi mengatakan, "aturan yang mana yang dipakai oleh Manajernya itu jelas-jelas di atur tentang tata cara dan mekanisme untuk pengisian BBM bersubsidi," sebutnya.


"Bukan main-main, ancaman hukumannya jelas bagi pelaku baik itu dari Pihak SPBU dan Pembeli dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," papar Zainal Arifin.


Mengakhiri keterangnya Zainal Arifin mengatakan, "kita berharap kepada pihak-pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Sergai di bawah kepemimpinan Bapak AKBP Oxy Yudha Pratesta selaku Kapolres, Kiranya bersama jajarannya dapat menindak lanjuti pemberitaan ini, jika tetap di abaikan maka kita patut menduga ada apa dan bisa jadi kemungkinan ada apanya" ucapnya tersenyum. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update