BATU BARA-TURANGNEWS.COM - Merasa penasaran dengan bebasnya SPBU 14.212.261 yang berada di Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara acap melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite dan Solar ke Jerigen, yang berdampak seringnya pengendara sepeda motor saat ingin melakukan pengisian jadi terabaikan yang berdampak adanya antrian sepeda motor.
Sebagaimana termonitor di lokasi, petugas SPBU sedang sibuk mengisi BBM jenis solar dan Pertalite ke Jerigen. Dan berdasarkan informasi dari warga setempat yang berinisial "Luk" (45) kepada wartawan mengatakan, "di SPBU Pakam Raya Kec. Medang Deras ini memang bebas orang beli BBM menggunakan Jerigen bang, seperti yang abang lihat sekarang inilah bang," ucapnya.
Merasa penasaran akhirnya wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Manajemen lewat aplikasi WhatsApp ke Manajer SPBU 14.212.261 yang berada di Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Rabu (07/02/2024).
Melakukan Manajer, wartawan mendapat jawaban dari sang Manager dengan mengatakan, "kami sudah melengkapi semuanya pak, jadi kami tidak takut melayani pembelian BBM yang menggunakan Jerigen," jawab Manajer sambil mengirim beberapa data file dan video.
Dari data yang didapat melalui Manajer, wartawan dapat menyimpulkan jika Manajamen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diduga memanfaatkan adanya Surat Edaran dari hasil "Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengendalian Permasalahan Akses BBM Bersubsidi Jenis Solar Untuk Usaha Perikanan Tangkap di Kabupaten Batu Bara, yang dikeluarkan pada Rabu tanggal: 27 Juli 2022, yang ditanda tangani oleh Azmi, S, St, Pj selaku Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga, SP.
Merujuk dari Surat Edaran di atas, jelas dikatakan jika yang diperbolehkan untuk beli BBM menggunakan Jerigen adalah nelayan atau pemilik kapal yang sudah mendapatkan surat dari rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat, dan yang diatur adalah hanya BBM jenis solar dan bukan jenis pertalite.
Namun kenyataannya, SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara diduga melayani setiap pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen untuk semua jenis BBM. Dan banyak pembeli yang datang menggunakan Jeregen yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas juga dilayani petugas SPBU.
Diharapkan kepada pihak terkait baik dari Polres Batu Bara, Kejaksaan setempat kiranya dapat mengambilnya tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan Surat Edaran dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh Manajemen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras.
Mengingat adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.
Juga adanya Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Red/Tim).
#BeritaViral.
#HaloPertamina.
#HaloPoriIndonesia.
#PolriPresisi.
#Kapolri.
#Kapoodasu.
#KapolresBatuBara.