Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga BRM Tidak Melaporkan LHKPN ke KPK Setelah Menjadi Staf Khusus Menkumham.

Selasa, 13 Februari 2024 | 04.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-13T12:29:31Z

SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM - Beredarnya informasi yang disampaikan di beberapa media tentang isyu yang beredar, yang diduga adanya seorang Oknum Staf Khusus Menkumham yang berinisial BRM tidak membuat laporan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Berdasarkan portal halaman KPK di dapat keterangan jika BRM hingga hari ini, Selasa (13/02/2024) belum mendaftarkan atau melaporkan Harta Kekayaannya ke KPK sebagaimana keharusan menurut UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Dan pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim,  Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementrian Negara, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 72 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Yang pengaturannya jelas dalam pasal : 5 ayat 3 di jelaskan semua Pejabat Negara di haruskan melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.


KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN, dan KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN.


Mengingat begitu sangat pentingnya LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara, untuk menuju Pejabat Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Maka sejumlah Tokoh Masyarakat Simalungun dan Siantar sangat menyayangkan jika informasi yang beredar di beberapa media tentang BRM yang tidak patuh kepada aturan dan Undang-undang karena tidak melaporkan Harta dan kekayaannya ke KPK.


"Kami bangga dengan sosok anak muda seperti BRM yang telah berhasil membuat bangga dimana dia di besarkan, sejak.BRM menjadi Reporter RCTI kami sudah bangga, apalagi dengan segudang prestasinya sampai dia bisa menjadi Staf Khusus Menkumham," ucap Opung Doli (bukan nama sebenarnya-Red).


Lanjut Opung Doli, "kami berdoa dan berharap kiranya BRM dapat segera melakukan persyaratan yang menurut Undang-undang masih kurang sebagai pejabat negara, karena kami di sini tidak mau BRM dapat masalah nantinya dengan di tuduh sebagai orang yang tidak bersih," pungkasnya.


Terkait adanya dugaan BRM tidak melaporkan LHKPN ke KPK setelah menjadi Staf Khusus Menkumham, tentunya ada praduga buruk dari berbagai kalangan kepada BRM,  sayangnya hingga berita ini terbit awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada BRM. (TIM)

×
Berita Terbaru Update