Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kebal Hukum, Kendati Diberitakan SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa Tetap Jual Pertalite ke Jerigen.

Sabtu, 17 Februari 2024 | 23.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-18T07:20:29Z

 

TANJUNG MORAWA-TURANGNEWS.COM - Walaupun sudah diberitakan oleh beberapa media online, SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa tetap layani penjualan BBM jenis Pertalite ke Jerigen.


Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan di lokasi, Sabtu (17/02/2024), pasca di beritakannya oleh beberapa wartawan, SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa tetap beroperasi seperti biasa dengan melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen.


Perbedaannya hanya titik lokasi langsirnya saja yang berubah, jika sebelumnya para pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menyimpan jerigen yang sudah berisi Pertalite di simpan di halaman rumah yang berada di samping SPBU, kali letak penyimpanan sebelum di langsir dengan becak bermotor diletakkan agak jauh dari lokasi SPBU.


"Percumalah bang orang abang beritakan SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa ini, Manajernya kabarnya sudah main mata ni bang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, jadi mereka tidak takut dan buktikannya SPBU ini tetap melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen bang," ungkap "RD" (46) warga sekitar, kepada wartawan.


Sementara Zainal Aripin (43) selaku pengamat Minyak dan Gas Bumi Sumatera Utara, saat dimintai pendapatnya tentang izin dan aturannya SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan Jerigen, kepada wartawan mengatakan, "tidak ada alasan apapun SPBU bisa melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan Jerigen, itu sudah pelanggaran keras dan izinnya SPBU bisa di cabut," ungkapnya.


"Terkecuali untuk BBM bersubsidi jenis Solar, untuk jenis solar SPBU memang di bolehkan melayani pembelian BBM dengan Jerigen asal pembelinya memenuhi aturannya, pembeli BBM bersubsidi jenis Solar harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas terkait, contohnya ada nelayan yang pembeli BBM bersubsidi jenis Solar yang menggunakan Jerigen, selagi nelayan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, maka pihak SPBU harus melayani nelayan tersebut, namun kapasitas belinya juga terbatas dan nelayan tersebut dilarang untuk menjual kepada pihak lain lagi," ungkap Zainal Arifin.


Mengakhiri keterangnya Zainal Arifin mengatakan, "dalam aturan dan UU nya sudah jelas tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan Jerigen, terkhusus untuk jenis pertalite tidak ada hal pengecualian, dan jika masih ada pihak SPBU yang berani melanggarnya maka siap-siaplah jika Izin SPBUnya untuk di cabut izinnya.


Hal larangan SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen juga sudah tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Dan Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dengan jeriken, dan bagi SPBU yang tidak mengindahkan aturan dan mekanisme hukumnya siap-siap akan kenakan hukuman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


Hingga berita ini terbit, tim wartawan belum berhasil mendapat keterangan resmi dari Pihak Manajer SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa, sebab sang Manager selalu tidak ada ditempat ketika Tim Wartawan berniat melakukan konfirmasi.


Kepada pihak institusi Penegak Hukum baik dari Polres dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang kiranya dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan terukur setelah mendapatkan informasi lewat pemberitaan ini, sehingga pemilik atau Manajer SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa dengan bentuk kesalahannya.


Dan apabila tetap tidak ada tindakan yang diberikan pihak APH setempat kepada pihak Manajemen SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa, maka kita patut menduga benar adanya jika Manajemen SPBU 142.031.142 memang kebal hukum atau sudah main mata dengan pihak Aparat Penegak Hukum setempat. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update